Suara.com - Seorang calon peserta didik yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur menjadi salah satu korban akibat adanya kriteria usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Karena belum memenuhi batas maksimal usia, ia gagal lolos masuk ke 24 sekolah yang berada di dekat rumahnya.
Cerita itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti ketika mengungkapkan adanya pengaduan soal kriteria usia untuk PPDB DKI Jakarta.
Hanya karena usia, banyak calon peserta didik yang terpukul karena tidak diterima dengan sekolah yang dekat dengan rumahnya.
"Para orang tua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," kata Retno saat menjelaskannya melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Calon peserta didik yang diceritakan Retno tadi itu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari ketika mendaftar di salah satu sekolah yang masuk ke zonasi SMP di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Namun, syarat yang ada justru termuda itu ialah 12 tahun 5 bulan 8 hari dan yang tertua ialah 14 tahun 11 bulan. Karena si calon peserta didik itu masih kurang dalam batas minimum, ia pun gagal masuk ke 24 sekolah yang terjangkau dari rumahnya.
"Anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar," ujarnya.
Banyaknya pengaduan kepada KPAI terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta tersebut, maka pihaknya pun merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka PPDB Tahap 2.
Baca Juga: KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Tambah Kursi dan Buka PPDB Tahap Dua
Hal itu diminta KPAI agar bisa menampung para calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur zonasi. Adapun KPAI merekomendasikan penambahan dua sampai empat kursi setiap kelas supaya tidak ada siswa atau siswi yang dikorbankan hanya karena faktor usia.
Retno menerangkan semisal jumlah SMP Negeri di DKI Jakarta itu berjumlah 350 sekolah, kemudian dibuka PPDB 2 dengan menambahkan jumlah kursi, setidaknya ada 8.400 calon peserta didik yang dapat tertampung. Menurutnya, masukan ini yang paling cepat bisa dilakukan ketimbang meminta untuk bangunan sekolah yang baru.
"Kalau cuma dua sampai empat kursi tiap kelas mah ada lah di gudang sekolah itu masih ada lebihnya. lagipula sekarang masih pandemi dan belum ada belajar di sekolah. Bisa lah dinas pendidikan nyediain tambahan meja kursi kalau kurang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai