Suara.com - Seorang pria di Monastir, Tunisia, ditangkap pihak kepolisian usai memperkosa dan menyekap gadis berusia 15 tahun selama empat hari. Pelaku kedapatan mengonsumsi narkoba firaun.
Menyadur Gulf News, Selasa (30/6/2020), narkoba firaun merupakan zat terlarang berbentuk tablet yang disebutkan dapat memengaruhi perilaku pecandu, melakukan hal-hal kejam.
Pelaku mulanya sengaja memikat korban lalu membawanya ke sebuah rumah kosong dan memperkosanya secara brutal.
Korban dikurung selama empat hari dan diancam akan dibunuh jika berani kabur dari rumah tersebut.
Warga Tunisia belakangan meradang mengetahui maraknya kasus pemerkosaan di negaranya. Dalam 48 terakhir, ada empat kasus pemerkosaan yang terjadi, termasuk kasus pelaku yang berada di bawah pengaruh narkoba firaun itu.
Kasus pemerkosaan lain yang memicu protes warga terjadi di provinsi Kairounan, di mana seorang gadis berusia 15 tahun, diperkosa secara bergilir oleh 10 orang.
Pemerkosaan di daerah Manouba juga dilakukan secara berkelompok, di mana tiga pria menculik gadis berusia 18 tahun dan membawanya ke tempat sepi sebelum memerkosanya secara bergantian.
Masih dalam rentang 48 jam, seorang perempuan berusia 25 tahun menjadi sasaran perilaku keji lansia pria berusia 60 tahun yang berpura-pura menjadi supir taksi.
Pria tersebut menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke tempat kerja yang berada di Yasmine selatan. Si korban yang percaya pun menerima tawaran pelaku.
Baca Juga: Ridho Ilahi Pakai Narkoba untuk Hilangkan Beban Pikiran
Begitu pelaku membawanya ke tempat sepi, korban yang curiga langsung melarikan diri dan melapor polisi.
Data menunjukkan 53 persen perempuan mengalami kekerasan di Tunisia. Angka ini dinilai tinggi, mengingat rata-rata global sekitar 35 persen.
Berkaca pada situasi ini, parlemen Tunisia pada 2017 lalu, mengesahkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan kekerasan terhadap perempuan.
Cakupan undang-undang ini sangat luas, termasuk larangan penganiayaan fisik, ekonomi, dan psikologis terhadap perempuan dan pelecehan di depan umum, hingga menghapus celah pemerkosa menghindari jerat hukum dengan dalih menikahi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar