Suara.com - Seorang pria di Monastir, Tunisia, ditangkap pihak kepolisian usai memperkosa dan menyekap gadis berusia 15 tahun selama empat hari. Pelaku kedapatan mengonsumsi narkoba firaun.
Menyadur Gulf News, Selasa (30/6/2020), narkoba firaun merupakan zat terlarang berbentuk tablet yang disebutkan dapat memengaruhi perilaku pecandu, melakukan hal-hal kejam.
Pelaku mulanya sengaja memikat korban lalu membawanya ke sebuah rumah kosong dan memperkosanya secara brutal.
Korban dikurung selama empat hari dan diancam akan dibunuh jika berani kabur dari rumah tersebut.
Warga Tunisia belakangan meradang mengetahui maraknya kasus pemerkosaan di negaranya. Dalam 48 terakhir, ada empat kasus pemerkosaan yang terjadi, termasuk kasus pelaku yang berada di bawah pengaruh narkoba firaun itu.
Kasus pemerkosaan lain yang memicu protes warga terjadi di provinsi Kairounan, di mana seorang gadis berusia 15 tahun, diperkosa secara bergilir oleh 10 orang.
Pemerkosaan di daerah Manouba juga dilakukan secara berkelompok, di mana tiga pria menculik gadis berusia 18 tahun dan membawanya ke tempat sepi sebelum memerkosanya secara bergantian.
Masih dalam rentang 48 jam, seorang perempuan berusia 25 tahun menjadi sasaran perilaku keji lansia pria berusia 60 tahun yang berpura-pura menjadi supir taksi.
Pria tersebut menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke tempat kerja yang berada di Yasmine selatan. Si korban yang percaya pun menerima tawaran pelaku.
Baca Juga: Ridho Ilahi Pakai Narkoba untuk Hilangkan Beban Pikiran
Begitu pelaku membawanya ke tempat sepi, korban yang curiga langsung melarikan diri dan melapor polisi.
Data menunjukkan 53 persen perempuan mengalami kekerasan di Tunisia. Angka ini dinilai tinggi, mengingat rata-rata global sekitar 35 persen.
Berkaca pada situasi ini, parlemen Tunisia pada 2017 lalu, mengesahkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan kekerasan terhadap perempuan.
Cakupan undang-undang ini sangat luas, termasuk larangan penganiayaan fisik, ekonomi, dan psikologis terhadap perempuan dan pelecehan di depan umum, hingga menghapus celah pemerkosa menghindari jerat hukum dengan dalih menikahi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut