Suara.com - Seorang pria di Monastir, Tunisia, ditangkap pihak kepolisian usai memperkosa dan menyekap gadis berusia 15 tahun selama empat hari. Pelaku kedapatan mengonsumsi narkoba firaun.
Menyadur Gulf News, Selasa (30/6/2020), narkoba firaun merupakan zat terlarang berbentuk tablet yang disebutkan dapat memengaruhi perilaku pecandu, melakukan hal-hal kejam.
Pelaku mulanya sengaja memikat korban lalu membawanya ke sebuah rumah kosong dan memperkosanya secara brutal.
Korban dikurung selama empat hari dan diancam akan dibunuh jika berani kabur dari rumah tersebut.
Warga Tunisia belakangan meradang mengetahui maraknya kasus pemerkosaan di negaranya. Dalam 48 terakhir, ada empat kasus pemerkosaan yang terjadi, termasuk kasus pelaku yang berada di bawah pengaruh narkoba firaun itu.
Kasus pemerkosaan lain yang memicu protes warga terjadi di provinsi Kairounan, di mana seorang gadis berusia 15 tahun, diperkosa secara bergilir oleh 10 orang.
Pemerkosaan di daerah Manouba juga dilakukan secara berkelompok, di mana tiga pria menculik gadis berusia 18 tahun dan membawanya ke tempat sepi sebelum memerkosanya secara bergantian.
Masih dalam rentang 48 jam, seorang perempuan berusia 25 tahun menjadi sasaran perilaku keji lansia pria berusia 60 tahun yang berpura-pura menjadi supir taksi.
Pria tersebut menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke tempat kerja yang berada di Yasmine selatan. Si korban yang percaya pun menerima tawaran pelaku.
Baca Juga: Ridho Ilahi Pakai Narkoba untuk Hilangkan Beban Pikiran
Begitu pelaku membawanya ke tempat sepi, korban yang curiga langsung melarikan diri dan melapor polisi.
Data menunjukkan 53 persen perempuan mengalami kekerasan di Tunisia. Angka ini dinilai tinggi, mengingat rata-rata global sekitar 35 persen.
Berkaca pada situasi ini, parlemen Tunisia pada 2017 lalu, mengesahkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan kekerasan terhadap perempuan.
Cakupan undang-undang ini sangat luas, termasuk larangan penganiayaan fisik, ekonomi, dan psikologis terhadap perempuan dan pelecehan di depan umum, hingga menghapus celah pemerkosa menghindari jerat hukum dengan dalih menikahi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Yakin Dibunuh, Keluarga Diplomat Arya Daru Tagih Janji Bareskrim untuk Ambil Alih Kasus
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
-
Di Hadapan Presiden Brasil, Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mengapa?
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
-
Momen Dedi Mulyadi Ngamuk di Pabrik Aqua: Warga Beli Air, Pabrik Buang Air! Ancam Cabut Izin
-
Profil Sanae Takaichi, Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang yang Dijuluki Wanita Besi
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan