Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dititipkan di Rumah Tahanan KPK reaktif virus corona. Tahanan tersebut adalah eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Hendrisman merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Jiwasraya (Persero).
"Bahwa benar tahanan tersebut dalam kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan tahanan dititipkan di rutan KPK di rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Menurut Ali, Hendrisman diketahui reaktif corona setelah pihak Kejagung melakukan rapid test sebeum terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif (corona)," ujar Ali
Ali menyebut Hendrisman kini sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur.
"Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan swab test," ungkap Ali.
Sambil menunggu hasil tes swab, KPK berencana akan memindahkan terdakwa Hendrisman dari Rutan Cabang KPK ke Gedung KPK lama untuk menjalani isolasi.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," tutup Ali.
Baca Juga: Minta Anggaran Covid-19 Diawasi, Jokowi: Kalau Ada Korupsi Digigit Saja
Untuk diketahui, Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail ketika dikonfirmasii di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif (korona)," ucap Maqdir dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda, Terdakwa Hendrisman Rahim Reaktif Corona
-
Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19
-
Direktur Dikyanmas KPK Soroti Perang Melawan Korupsi dari Desa
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PTDI Budi Santoso
-
Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu