Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penularan virus corona Covid-19 di Jakarta sudah relatif terkendali. Namun ia mengakui masih ada satu Kelurahan yang memiliki tingkat penambahan kasus corona atau incedence rate (IR) cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan yang dipaparkan Anies, IR diurutkan mulai dari warna hijau, kuning, oranye, dan terakhir merah. Dari data yang ditampilkan Anies, kebanyakan Kelurahan diberi warna kuning.
Kemudian ada beberapa di antara Kelurahan itu yang berwarna hijau. Namun hanya ada satu Kelurahan, yakni Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang berwarna merah.
IR di Kenari jumlahnya berkosar 637.08-956.5 kasus per 1 juta penduduk selama 11-25 Juni 2020.
"Kecepatan laju, incidence rate, di Jakarta secara umum situasinya relatif terkendali. Terlihat hanya satu Kelurahan yang diberi tanda merah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/7/2020).
Anies juga mengklaim wabah terkendali karena saat ini presentase positif corona di DKI hanya 7,6 persen dari total pemeriksaan PCR dengan perbandingan 14.258 tes per 1 juta penduduk. Angka tersebut melampauinya target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 1.000 tes per 1 juta penduduk.
"Jakarta dengan 11 juta penduduk, maka seharusnya 11 ribu tes per minggu. Terakhir, minggu ini 14 ribu per 1 juta penduduk," jelasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Masa PSBB ini diperpanjang untuk 14 hari ke depan.
Anies mengaku mengambil keputusan ini setelah melakukan diskusi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang melibatkan jajaran TNI, Polri, BNPB, Pemprov DKI, dan lainnya.
Baca Juga: Perempuan Sedih Usai Hubungan Seks, Pasien Covid-19 Alami Nyeri Misterius
Dalam diskusi dengan Gugus Tugas, Anies menyatakan kesimpulan yang diambil adalah diperlukannya perpanjangan PSBB. Dengan demikian, maka pembatasan kapasitas 50 persen di berbagai tempat masih diberlakukan.
"PSBB transisi yang itu artinya semua kegiatan yang semua kegiatan berkapasitas 50 persen akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Berita Terkait
-
Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan di Luar RPH, Ini Syaratnya
-
Beri Izin Demonstrasi di Tengah Corona, Anies: Protokol Kesehatan Dipatuhi
-
Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan
-
Kursi KA Bandara Soekarno-Hatta Dipasang Sekat Pembatas
-
Harapan Sopir Angkot di Era New Normal
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN