Suara.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segara menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa ditawar meski Djoko diam-diam sempat mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mahfud mengaku sudah menyampaikan perintahnya itu kepada Burhanuddin melalui sambungan telepon. Bahkan, ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian bekerja mencari 'Joker' dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut.
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," kata Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7/2020).
"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," tambahnya.
Tidak banyak orang yang tahu, Djoko Tjandra sempat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Menurut Mahfud, orang yang mengajukan PK itu harus hadi dalam pengadilan. Kalau misalkan tidak hadir, maka PK pun tidak berlaku.
Kesempatan itu diminta Mahfud dimanfaatkan Kejagung dan Kepolisian untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Kalau sudah ditangkap ia juga meminta untuk segera dijebloskan ke dalam penjara karena putusan pengadilannya yang sudah inkrah.
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Masih Licin, Kejaksaan Ogah Beberkan Kendala Tangkap Buronan Djoko Tjandra
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru