Suara.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segara menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa ditawar meski Djoko diam-diam sempat mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mahfud mengaku sudah menyampaikan perintahnya itu kepada Burhanuddin melalui sambungan telepon. Bahkan, ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian bekerja mencari 'Joker' dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut.
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," kata Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7/2020).
"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," tambahnya.
Tidak banyak orang yang tahu, Djoko Tjandra sempat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Menurut Mahfud, orang yang mengajukan PK itu harus hadi dalam pengadilan. Kalau misalkan tidak hadir, maka PK pun tidak berlaku.
Kesempatan itu diminta Mahfud dimanfaatkan Kejagung dan Kepolisian untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Kalau sudah ditangkap ia juga meminta untuk segera dijebloskan ke dalam penjara karena putusan pengadilannya yang sudah inkrah.
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Masih Licin, Kejaksaan Ogah Beberkan Kendala Tangkap Buronan Djoko Tjandra
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai