Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran dalam penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hasilnya, ada juga kantor yang terpaksa harus ditutup karena dianggap melanggar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah mengklaim pihaknya sudah menyidak 1.259 kantor. Sementara junlah kantor yang tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 hingga ditutup berjumlah dua saja.
“Kami lakukan sidak di 1.259 perkantoran dan hasilnya ada dua yang ditutup,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, Andri mengatakan pihaknya juga memberi peringatan kepada 452 perkantoran atau perusahaan lainnya. Ada yang diberi teguran pertama dan jika masih belum patuh diberi peringatan kedua.
“Yang diberi peringatan pertama ada 351 dan peringatan kedua ada 101,” jelasnya.
Pihaknya, kata Andri, fokus pada pemeriksaan penerapan protokol kesehatan. Ratusan perusahaan yang ditegur itu disebutnya belum menyediakan tempat cuci tangan, penggunaan masker, dan lainnya
“Misalnya tempat cuci tangan dan thermo gun ada, tapi enggak diingatkan karyawannya untuk dipakai. Kalau enggak ada wastafel, hand sanitizer, enggak jaga jarak, dan enggak pakai masker itu baru fatal. Itu bisa langsung tutup sementara,” tuturnya.
Secara keseluruhan, Andri menganggap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di perkantoran ibu kota sudah cukup baik. Pasalnya hanya ada dua harus ditutup dari ratusan yang ditegur.
“Dari 1.259 yang kami sidak yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus,” pungkasnya.
Baca Juga: Demi Bisnis, Lion Air Grup Pecat Hingga Potong Gaji Karyawan
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku