Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri tak menahan Jack Lapian usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Jack Boyd Lapian tak ditahan karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Jack Lapian memenuhi panggilan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (2/7/2020).
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Awi menuturkan Jack Lapian 'diberondong' 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," ujar Awi dilansir dari Antara.
Sebelumnya, aktivis Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Berbeda dengan Jack Lapian, Titi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Andrew Darwis melaporkan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019.
Baca Juga: Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus
Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.
Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack Lapian dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.
Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti Baru Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
-
Respons Santai Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Fitnah Ridwan Kamil: Masih Pemanggilan Pertama!
-
Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan