Suara.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang ditutup dari luar dan dalam sehingga menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.
Namun, petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, baik Disparekraf maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci.
Akan tetapi, para petugas yang dibantu TNI dan Polri masih terus mencari bukti-bukti operasi karena ada kejanggalan ruangan yang masih terasa dingin oleh AC, kulkas yang masih dingin, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket, sepatu wanita serta barang lainnya.
Akhirnya setelah pukul 9.30 WIB ditemukan lima orang di lantai atas, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di berbagai ruangan yang awalnya terkunci, ataupun di tangga darurat.
Masa PSBB transisi fase 1, seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu untuk buka.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pariwisata Disparekraf, Iffan, mengatakan untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan, ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat adanya kecurigaan pengunjung yang disembunyikan secara sengaja oleh pengelola.
Baca Juga: PTUN Minta Diskotek Golden Crown Dibuka Lagi, Pemprov DKI Mau Banding
"Ya indikasi itu (pelanggaran berat) tetap ada. Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP lebih lanjut terkait pelanggarannya sejauh mana. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Iffan.
Di Diskotek Top One, diketahui banyak ditemukan pengunjung yang bercampur dengan petugasnya lebih dari 150 orang untuk kemudian dilakukan pendataan demi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Diskotek Ivan Sugianto Digerebek Warga, Suruh Siswa Gonggong Bak Anjing dan Nangis Minta Maaf Jelang Ditahan Polisi!
-
Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Karaoke dan Bar Masih Boleh
-
Kenaikan Pajak di Tempat Hiburan Akankah Berpengaruh pada Konsumen?
-
Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar