Suara.com - Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra membikin geger setelah dikabarkan lolos masuk ke Indonesia, meski sudah bertahun-tahun diburu pihak Kejaksaan.
Bahkan, setelah dikabarkan sempat tiga bulan di Jakarta, Djoko Tjandra bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuat KTP elektronik pada hari yang sama.
Suara.com pun mencoba menelusuri sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang disebut-sebut milik buronan Djoko Tjandra.
Dari pantuan di lapangan pada Selasa (7/7/2020), rumah tersebut tampak dijaga oleh beberapa satpam. Rumah mewah berwarna putih tersebut berada di pinggir jalan utama. Terlihat juga ada puluhan unit sepeda motor, satu unit mobil berwarna silver terparkir di depan gerbang dan satu unit truk.
Salah satu satpam bernama Rusdi saat dikonfirmasi Suara.com di lokasi mengakui jika rumah tersebut sempat dihuni oleh Djoko Tjandra beserta keluarga. Meski demikian, sang buronan disebut sudah lama tidak menghuni rumah mewah tersebut.
"Betul (rumah Djoko Tjandra). Tapi sudah lama tidak di rumah ini," ujar Rusdi di lokasi.
Terpantau ada sejumlah aktivitas di rumah Djoko Tjandra. Beber apa orang sedang mengerjakan sesuatu, salah satunya mengelas besi.
Rusdi mengatakan, rumah tersebut sedang dalam renovasi. Pasalnya, kata dia, rumahnya sudah lama tidak ditinggali.
"Rumah ini dalam tahap renovasi, karena rumahnya kosong. Kusennya ada yang diganti," bebernya.
Baca Juga: DPR Minta Lurah Tempat Buronan Djoko Thandra Rekam e-KTP Diperiksa
Meski demikian, para petugas keamanan melarang agar tidak mengambil gambar mengenai aktivitas di dalam rumah.
Djoko Tjandra diketahui mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dia urung hadir dengan alasan sakit.
Sang buronan kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin. Tim kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur Malaysia.
Dengan demikian, majelis hakim Nazar effriandi menunda jalannya persidangan dan akan melanjutkan pada Senin ( (20/7/2020) mendatang. Pada kesempatan itu, Nazar juga menjelaskan jika Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kami tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir mohon lagi kapan selesainya," kata Nazar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, kemarin.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir, kita lihat dalam persidangan mendatang," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004