Suara.com - PPDB Jakarta tahap akhir dibuka mulai hari ini, Selasa (7/7/2020) sampai dengan Rabu (8/7/2020) pukul 15.00 WIB.
Mari kita simak bersama syarat dan ketentuan PPDB Jakarta tahap akhir ini.
1. PPDB Tahap akhir diperuntukan SD/SMP/SMA/SMK.
2. PPDB Tahap akhir dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota.
3. PPDB Tahap akhir diperuntukan :
A. Tercatat di data kependudukan sebagai warga DKI Jakarta.
B. Untuk calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK hanya lulusan tahun 2020.
C. Tidak diterima PPDB jalur sebelumnya.
D. Diterima tapi tidak lapor diri.
E. Belum pernah mendaftar pada PPDB jalur sebelumnya.
4. Dapat memilih 3 sekolah di DKI Jakarta.
5. Pendaftaran via daring/online.
6. Urutan proses seleksi
A. SD
- Usia tertua ke termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
B. SMP/SMA/SMK
- Nilai rata-rata rapor.
- Pilihan sekolah.
- Usia tertua ke termuda.
- Waktu mendaftar.
Baca Juga: Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat
7. Jadwal jalur Tahap Akhir
A. Pendaftaran & Seleksi
- Tanggal 7 Juli, pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.
- Tanggal 8 Juli, pukul 00.00 sampai 15.00 WIB
B. Pengumuman tanggal 8 Juli, pukul 17.00 WIB.
C. Lapor diri untuk yang diterima tanggal 9 Juli, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Pengertian PPDB
PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan PPDB telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Disadur dari laman resmi Kominfo.go.id, di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut