Suara.com - PPDB Jakarta tahap akhir dibuka mulai hari ini, Selasa (7/7/2020) sampai dengan Rabu (8/7/2020) pukul 15.00 WIB.
Mari kita simak bersama syarat dan ketentuan PPDB Jakarta tahap akhir ini.
1. PPDB Tahap akhir diperuntukan SD/SMP/SMA/SMK.
2. PPDB Tahap akhir dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota.
3. PPDB Tahap akhir diperuntukan :
A. Tercatat di data kependudukan sebagai warga DKI Jakarta.
B. Untuk calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK hanya lulusan tahun 2020.
C. Tidak diterima PPDB jalur sebelumnya.
D. Diterima tapi tidak lapor diri.
E. Belum pernah mendaftar pada PPDB jalur sebelumnya.
4. Dapat memilih 3 sekolah di DKI Jakarta.
5. Pendaftaran via daring/online.
6. Urutan proses seleksi
A. SD
- Usia tertua ke termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
B. SMP/SMA/SMK
- Nilai rata-rata rapor.
- Pilihan sekolah.
- Usia tertua ke termuda.
- Waktu mendaftar.
Baca Juga: Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat
7. Jadwal jalur Tahap Akhir
A. Pendaftaran & Seleksi
- Tanggal 7 Juli, pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.
- Tanggal 8 Juli, pukul 00.00 sampai 15.00 WIB
B. Pengumuman tanggal 8 Juli, pukul 17.00 WIB.
C. Lapor diri untuk yang diterima tanggal 9 Juli, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Pengertian PPDB
PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan PPDB telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Disadur dari laman resmi Kominfo.go.id, di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Berita Terkait
-
Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis
-
PPDB Jabar 2026 Kacau, Dedi Mulyadi Semprot Dinas Pendidikan: Seperti Ikan Gurame di Laut!
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan