Suara.com - Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang diberlakukan oleh Beijing pekan lalu bukan malapetaka bagi kota itu. Hal itu diungkapkan pemimpin Hong Kong Carrie Lam.
Carrie Lam membantah kabar yang menyebut dirinya mengetahui rahasia rincian undang-undang keamanan nasional Hong Kong sebelum diumumkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan undang-undang tersebut China tidak akan mentolelir gerakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman seumur hidup di penjara.
Undang-undang tersebut mulai berlaku sejak pengumumannya kepada publik sebelum tengah malam Selasa pekan lalu.
Polisi menangkap sekitar 10 orang karena pelanggaran terkait pada hari berikutnya.
Berbicara dalam konferensi pers, Lam mengatakan dia tahu beberapa perincian peraturan sebelum diumumkan, tetapi dia belum melihat rancangan lengkapnya. Dia mengatakan undang-undang itu akan mengembalikan status Hong Kong sebagai salah satu kota teraman di dunia setelah protes keras pro-demokrasi tahun lalu.
"Dibandingkan dengan undang-undang keamanan nasional negara-negara lain, itu adalah hukum yang agak ringan. Cakupannya tidak seluas di negara-negara lain dan bahkan China," kata Lam, tanpa menyebut nama negara-negara yang dimaksud.
Undang-undang yang diterapkan China terhadap Hong Kong tersebut memicu kritik sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, serta kelompok-kelompok hak asasi, karena dinilai merusak jaminan kebebasan di bawah "satu negara, dua sistem" yang disetujui sebagai bagian dari kembalinya koloni Inggris ke pemerintah China pada tahun 1997.
Undang-undang tersebut juga memberikan kehadiran lembaga penegak hukum pemerintah China di Hong Kong untuk pertama kalinya sejak tahun 1997.
Baca Juga: China Tangkap Profesor Pengkritik Presiden Xi Jinping
Kekuatan interpretasi Undang-undang itu terletak pada pihak berwenang di China daratan, yang menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia telah terjadi penahanan dan penghilangan secara sewenang-wenang.
Baik pejabat pemerintah Hong Kong dan China mengatakan undang-undang itu penting untuk menutup lubang pertahanan keamanan nasional yang terbuka, yang terungkap oleh kegagalan kota untuk mengeluarkan undang-undang semacam itu dengan sendirinya sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar.
Lam mengatakan bahwa keamanan nasional adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Bagi para wartawan di Hong Kong, jika mereka berkomitmen untuk tidak melanggar undang-undang baru, Lam menjamin wartawan diizinkan untuk melakukan peliputan secara bebas. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
-
Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI
-
The Furious, Bukti Film Aksi Asia Masih Sulit Dikalahkan Hollywood
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana