Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mempertanyakan kenapa Kementerian Kesehatan hanya mampu membatasi harga rapid test antibodi. Padahal tes corona sebenarnya adalah swab test dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Test Cepat Melokuler (TCM).
Alvin mengatakan harga swab test juga sangat mahal jika warga melakukan pemeriksaan secara mandiri, tidak ada aturan yang tegas terhadap alur pemeriksaan swab test yang kini sudah banyak dilakukan di berbagai rumah sakit.
"Kenapa yang diatur harga tertinggi hanya rapid tes, PCR bagaimana? PCR ini masih belum ada standarnya, harganya di atas Rp 1 juta bahkan ada yang sampai Rp 3 juta, juga standar pelayanannya, kalau rapid test itu 15 menit selesai, pcr ada yang sampai 5-7 hari," kata Alvin Lie, Selasa (7/7/2020).
Oleh sebab itu, dia meminta Kemenkes untuk bersikap tegas menentukan standar pemeriksaan swab test mulai dari harga hingga operasionalnya.
"Kemenkes juga perlu menertibkan pelayanan PCR test dan juga biayanya agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Alvin juga meminta Kemenkes dan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang mensyaratkan calon penumpang melakukan rapid test atau swab test jika ingin melakukan perjalanan domestik, sebab dalam kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang bebas keluar masuk wilayah tanpa pemeriksaan.
"Kenyataannya setiap hari lalu lalang dari sumatra ke jawa, jawa ke bali juga pakai mobil sendiri pakai bus tidak ada persyaratan itu, jadi kalau mengenai penularan ini juga kita pertanyakan kenapa yang mobil angkutan darat tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan baru mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Baca Juga: Ombudsman Sarankan Calon Penumpang Domestik Tak Perlu Syarat Test Corona
Berita Terkait
-
Cegah Keracunan, Bagaimana Prosedur Rapid Test MBG di SPPG Polri?
-
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?