Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Jack Lapian kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta.
"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Awi kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sementara itu, Awi mengatakan jika penyidik juga telah memeriksa tersangka Titi Sumawijaya Empel alias TSE pada Selasa (7/7) kemarin sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hanya saja, kata Awi, pemeriksaan terhadap Titi belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) besok.
"TSE minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan maagnya kambuh," ujar Awi.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020. Gelar perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan terlapor Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan satu ahli bahasa serta satu ahli pidana.
Dalam perkara tersebut, Jack dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam hal ini, Jack terancam dengan hukum penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Sementara, Titi dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Titi pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Jack Lapian Minta Maaf ke Pendiri Kaskus Andrew Darwis
-
8 Jam Dicecar 40 Pertanyaan di Bareskrim, Jack Lapian Tak Ditahan
-
Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan Jack Lapian, Awi: Dia Kooperatif
-
Polisi Periksa Jack Lapian Terkait Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus
-
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Jack Lapian
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata