Suara.com - Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi, dan Panduan Menyembelih Hewan Kurban ini perlu Anda ketahui.
Ya, sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H. Di situasi seperti ini, perlu ada panduan salat dan penyembelihan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam kalender 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Tanggal ini sama dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Namun, kita masih tetap harus menunggu penetapan Idul Adha dari Kementerian Agama melalui sidang isbat.
Melansir kemenag.go.id, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dijalankan dengan syarat protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Seperti apa panduannya? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Salat Idul Adha saat Pandemi
Salat Idul Adha atau salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Simmental Rp 90 Juta untuk Kurban Idul Adha
C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
G. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
Berita Terkait
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Bikin Kompetisi Padel dan Diikuti Belasan Artis, Marshel Widianto Siapkan Hadiah Kambing
-
Masih Bingung Cara Masak Daging Kambing? Ini 5 Bahan Penghilang Bau Prengus, Dijamin Efektif
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar