Melansir dari laman NU Online, kurban sunnah dan wajib memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanannya yaitu pada hari Nahar dan har-hari tasyriq (10,11,12 dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan di luar waktu tersebut maka hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban. Terdapat beberapa persyaratan untuk hewan kurban mulai dari niat berkurban hingga pihak yang menerima hewan kurban.
Berikut syarat berkurban yang sah saat Idul Adha:
1. Niat Kurban
Kurban diperbolehkan jika ingin disebeli sendiri oleh mudlahhi (Pelaksana kurban), boleh juga jika diwakilkan oleh orang lain. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau saat memisahkan hewan yang ingin dikurbankan dengan hewan lainnya.
2. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi
Mudlahhi diperbolehkan untuk mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.
3. Orang yang menerima daging kurban
Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.
Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi
Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!
Berita Terkait
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg
-
Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP