Suara.com - Polres Karimun menangkap Arnold Robert (29), pria warga Sei Lakam. Pelaku diciduk polisi setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap tunangannya Ln (30) pada 24 Juni lalu.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, wanita itu mengalami luka di kepala akibat benda tumpul. Hal itu ia terima setelah berusaha melerai amarah Arnold yang akan memukuli ibunya sendiri.
Ibu itu disebut berusia 60 tahun dan acap kali menjadi korban kekerasan anaknya yang sempat kecanduan narkoba. Bukannya mencari kerjaan yang layak, Arnold hanya meminta uang kepada sang ibu, bahkan hal itu dilakukan dengan paksaan dan tak jarang dengan kekerasan.
Saat sang anak meminta uang, ibu tersebut sedang tidak mempunyai uang. Arnold pun kesal dan akan melayangkan tangan kepada wanita yang melahirkannya itu.
Melihat kelakuan Arnold, Ln yang kebetulan berada di rumah itu langsung melindungi wanita tua tersebut dari amukan Arnold. Ia mencoba menenangkan Arnold dan melerai.
"Pelaku kesal karena tidak diberi uang oleh ibunya, sehingga berniat untuk memukul ibu kandungnya. Pelaku yang sudah kesetanan karena tidak diberi uang melampiaskan amarahnya kepada Ln. Ketika ditegur Ln, pelaku memukul wanita itu," ujar Adenan, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan Arnold, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa.
"Sebelumnya, juga pernah melakukan pemukulan terhadap ibunya, lantaran kesal tidak diberi uang," ucap Adenan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker
Berita Terkait
-
Lebam Sekujur Tubuh, Seorang Dokter Dipolisikan Sang Istri di Banjarbaru
-
Cemburu Buta, Suami di Sumut Aniaya Istri Semalaman hingga Tewas
-
Atries Angel Resmi Tunangan, Chef Juna Disentil Warganet
-
Dapat Kabar Anjingnya Mati, Bule AS Malah Mengamuk Pukuli Anak Kecil
-
Kelewatan! Bule Amerika Diduga Aniaya Bocah di Pulau Mentawai
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan