Suara.com - Untuk mengatasi pencemaran sungai di wilayahnya, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memberikan waktu 12 bulan kepada seluruh perusahaan di bantaran Bengawan Solo untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya. Apabila tidak ada perubahan selama 12 bulan dan perusahaan tetap membuang limbah ke sungai Bengawan Solo, maka Ganjar akan membawa mereka ke jalur hukum.
"Hari ini terjadi pencemaran lagi, meskipun tidak separah tahun lalu. Selama ini, kami sudah berusaha mengendalikan, relatif beberapa komunitas dan usaha kecil seperti pabrik ciu, peternakan babi, tekstil sudah memperbaiki. Tapi hari ini, ketahuan ada beberapa yang masih nekat membuang langsung limbahnya ke sungai," kata Ganjar, usai memimpin rapat soal pencemaran Bengawan Solo di Gedung B lantai 5 kantor Gubernur Jateng, Kamis (9/7/2020).
Ganjar memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil untuk tidak membuang limbah ke sungai dan melaksanakan komitmen yang disepakati Desember 2019.
Rapat tersebut menggandeng instansi terkait dan perwakilan perusahaan. Ganjar mendapatkan fakta bahwa masih ada yang membuang limbahnya langsung ke sungai.
Bahkan sebelum rapat, Ganjar mendapat foto bagaimana pembuangan limbah dilakukan langsung ke Bengawan Solo di daerah Blora.
"Tadi dalam rapat, ada dua perusahaan besar yang kami mintai keterangan. Satu mengaku bahwa memang membuang langsung ke sungai karena ada kerusakan di mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya. Tadi dia mengaku salah dan sedang diperbaiki, satu atau dua hari selesai. Saya tegur keras tadi," terangnya.
Ganjar masih memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak segera diperbaiki dan tetap nekat membuang limbah ke sungai, maka ia tidak segan untuk menutup pabrik itu.
"Saya peringatkan mereka, ini sudah masuk bulan ketujuh. Kalau nanti tidak bisa, maka kami ambil tindakan hukum. Karena ini belum ada setahun, jadi saya peringatkan dulu. Tapi kalau besok terjadi lagi (membuang limbah ke sungai), sanksinya langsung saya tutup," ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan 13 Rumah Sakit untuk Tangani Pasien Virus Corona
Berita Terkait
-
Hindari Pembuangan Limbah ke Sungai, Pemprov Jateng Bentuk Tim Patroli
-
Tak Pernah Mandi, Suroto 10 Tahun Kurung Diri di Kamar Sejak Erupsi Merapi
-
Detik-detik Ganjar Pranowo Kaget Lihat Jalur Evakuasi di Klaten yang Remuk
-
Penjual Jamu Layani Pembeli di Tengah Jalan, Publik: The Power of Emak-emak
-
Jawa Tengah Diguncang Ratusan Gempa Bumi
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK