Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melakukan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu rencana reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak boleh dilanjutkan.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda tersebut namun dicabut pada tahun 2018 lalu. Tujuannya untuk mencabut reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan Raperda ini sudah masuk di Propemperda tapi belum dibahas.
"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda. Tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ujar Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Ia menyebut Perda RDTR dan RTRW tahun 2014 sebelumnya hanya membahas perluasan Dufan, bukan Ancol. Dalam revisi kali ini, jika nantinya reklamasi Ancol tak termasuk, maka tak boleh dikerjakan.
"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti emggak boleh," tuturnya.
Ia mengakui mungkin Raperda ini sudah didaftarkan secara administrasi oleh Pemprov DKI. Namun ia memastikan belum ada pembahasan yang dilakukan sama sekali sampai sekarang.
"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan untuk Reklamasi Ancol, Tanah Galian Proyek MRT Dibuang ke TPU
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025