Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan adanya praktik dugaan penyiksaan terhadap warga bernama Sarpan (57) yang berstatus saksi oleh oknum anggota Polri di Polsek Percut Sei Tuan.
LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat secara transparan.
"Kepolisian baik Polri dan Polda Sumut harus membuktikan dugaan penyiksaan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat harus ditindak tegas," kata Maswan Tambak, Divisi Buruh dan Miskin Kota di kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kamis (9/7/2020).
Menurut Maswan, jika Sarpan diperiksa sebagai saksi, semestinya setelah diambil keterangan, yang bersangkutan harus dikembalikan ke keluarganya.
Dalam kasus yang dialami Sapran, lanjutnya, justru saksi ditahan oleh pihak kepolisian Percut Sei Tuan dan bahkan mengalami dugaan penyiksaan.
"Sarpan ini kan saksi, tidak boleh ada upaya tindakan paksa terhadap dia, apakah itu penangkapan atau penahanan. Faktanya justru setelah memberi keterangan, beliau malah ditahan selama lebih kurang 5 hari," ujarnya.
Dijelaskan Maswan, dalam proses penyidikan petugas semestinya merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) yang mengatur terkait pemenuhan hak asasi manusia.
Hal tersebut lanjutnya, sesuai Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
"Dalam proses penyidikan, KUHP itu kan jadi pedoman. Didalamnya mengatur kepastian hukum bagi seseorang," ungkapnya.
Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyatakan bahwa 6 oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penyiksaan telah diperiksa Polda Sumut.
"Enam anggota dari Polsek Percut Sei Tuan baik penyidik maupun perwira sudah diperiksa Propam Polda Sumut," kata Tatan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jika anggota Polri itu terlibat dan terbukti maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kapolda Sumut mengatakan akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. Dan tetap akan menindak anggota yang melakukan kesalahan," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, disampaikan Kombes Tatan.
Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).
Sarpan dikeluarkan setelah warga Jalan Sidumolyo, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggeruduk kantor Polsek Percut Sei Tuan.
Berita Terkait
-
Buntut Penyiksaan Sarpan, Delapan Polisi Bakal Diproses Sidang Disiplin
-
Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Delapan Polisi Dimutasi ke Polda Sumut
-
Dikenal Baik dan Rajin Ibadah, Kepala Dusun Kaget Sarpan Dianiaya di Polsek
-
Sarpan Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Duga Ada Keterlibatan Oknum
-
Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, ICJR: Revisi KUHAP Harus Segera
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733