Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan adanya praktik dugaan penyiksaan terhadap warga bernama Sarpan (57) yang berstatus saksi oleh oknum anggota Polri di Polsek Percut Sei Tuan.
LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat secara transparan.
"Kepolisian baik Polri dan Polda Sumut harus membuktikan dugaan penyiksaan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat harus ditindak tegas," kata Maswan Tambak, Divisi Buruh dan Miskin Kota di kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kamis (9/7/2020).
Menurut Maswan, jika Sarpan diperiksa sebagai saksi, semestinya setelah diambil keterangan, yang bersangkutan harus dikembalikan ke keluarganya.
Dalam kasus yang dialami Sapran, lanjutnya, justru saksi ditahan oleh pihak kepolisian Percut Sei Tuan dan bahkan mengalami dugaan penyiksaan.
"Sarpan ini kan saksi, tidak boleh ada upaya tindakan paksa terhadap dia, apakah itu penangkapan atau penahanan. Faktanya justru setelah memberi keterangan, beliau malah ditahan selama lebih kurang 5 hari," ujarnya.
Dijelaskan Maswan, dalam proses penyidikan petugas semestinya merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) yang mengatur terkait pemenuhan hak asasi manusia.
Hal tersebut lanjutnya, sesuai Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
"Dalam proses penyidikan, KUHP itu kan jadi pedoman. Didalamnya mengatur kepastian hukum bagi seseorang," ungkapnya.
Baca Juga: Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyatakan bahwa 6 oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penyiksaan telah diperiksa Polda Sumut.
"Enam anggota dari Polsek Percut Sei Tuan baik penyidik maupun perwira sudah diperiksa Propam Polda Sumut," kata Tatan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jika anggota Polri itu terlibat dan terbukti maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kapolda Sumut mengatakan akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. Dan tetap akan menindak anggota yang melakukan kesalahan," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, disampaikan Kombes Tatan.
Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).
Sarpan dikeluarkan setelah warga Jalan Sidumolyo, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggeruduk kantor Polsek Percut Sei Tuan.
Berita Terkait
-
Buntut Penyiksaan Sarpan, Delapan Polisi Bakal Diproses Sidang Disiplin
-
Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Delapan Polisi Dimutasi ke Polda Sumut
-
Dikenal Baik dan Rajin Ibadah, Kepala Dusun Kaget Sarpan Dianiaya di Polsek
-
Sarpan Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Duga Ada Keterlibatan Oknum
-
Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, ICJR: Revisi KUHAP Harus Segera
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam