Suara.com - Ditolak perusahaan saat melamar kerja sudah cukup menyakitkan, namun seorang pelamar mengalami kepedihan dua kali lipat. Pasalnya, ia ditolak dengan kalimat yang cukup pedas dari HRD kantor yang ia lamar.
Kisah sedih pelamar kerja ini diungkap oleh sebuah akun Twitter @hrdbacot (7/7/2020).
Mulanya, si pelamar berniat mendaftar di sebuah perusahaan Informatika dan Teknologi (IT). Ia sudah mempersiapkan diri dengan ijazah bidang pendidikan sesuai persyaratan.
Hanya saja, pelamar itu menyadari bahwa ada satu persyaratan yang belum sesuai yaitu pengalaman kerja minimal lima tahun.
Ia pun nekat melamar dan mengirim berkas ke perusahaan tersebut. Namun, balasan yang ia dapat dari HRD perusahaan IT itu membuatnya terkejut.
Dalam foto tangkapan layar email yang diterima oleh pelamar, si HRD menuliskan dua kalimat penolakan dengan cara yang tidak formal layaknya perwakilan dari sebuah perusahaan.
"Ini kamu enggak baca seksama ya minimal requirement yang diminta? Memang ignorance atau iseng saja coba-coba?" tulis HRD dalam email tersebut.
Kontan saja balasan itu membuat si pelamar tak habis pikir.
"Jujur sedih, kalau ditolak kenapa enggak pakai format penolakan saja gitu. Tapi aku tahu sih, aku salah karena belum memenuhi syarat, cuma kan kita usaha," curhat pelamar tersebut pada admin @hrdbacot.
Baca Juga: Wajah Barbie Hasil Oplas, Model Ini Curhat Sulit Cari Pekerjaan Normal
Ia mengaku baru kali ini merasa nyesek saat ditolak sebuah perusahaan.
Beberapa waktu kemudian, akun Twitter @hrdbacot menemukan bahwa pesan penolakan bernada kasar itu tak hanya diterima oleh pelamar tersebut. Beberapa pelamar lain juga mengalami hal serupa dari oknum HRD yang diduga berasal dari perusahaan yang sama.
Beberapa pesan penolakan dari oknum HRD tersebut bahkan bernada merendahkan si pelamar.
"Wish you segera dapat kerjaan ya kid, supaya enggak jadi sampah masyarakat," bunyi salah satu pesan penolakan lain yang dikirim oknum HRD tersebut.
Yang lebih mengejutkan, oknum HRD tersebut mengunggah kekesalan para pelamar yang ditolaknya lewat Instagram-nya.
"Kandidat yang marah karena enggak gue panggil interview. This is why I love my job," tulis caption unggahannya dengan menyematkan emotikon tertawa.
Berita Terkait
-
6 Tips Mencari Pekerjaan yang Bisa Kamu Coba!
-
6 Kegiatan Sebelum Melamar Kerja yang Bisa Kamu Lakukan Selama Pandemi
-
Sidang Perdana Penolak Jasad Perawat RSUP Kariadi Semarang Digelar Daring
-
Ditolak Warga karena Takut Tertular, Pemakaman Jenazah PDP Corona Dipindah
-
Paksa Hentikan Gali Kubur, Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 Bertambah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak