"Keputusan itu (alih fungsi jadi masjid, red) akan diurus oleh pengelola Masjid Ayasofya... sampai Direktorat Keagamaan dan (Hagia Sophia, red) terbuka untuk aktivitas ibadah," demikian isi keputusan presiden yang diteken oleh Erdogan.
Dewan Negara, pengadilan administrasi utama Turki, memutuskan: "[...] telah diputuskan bahwa akta pendirian bangunan itu sebagai masjid dan penggunaan di luar fungsi tersebut tidak diperbolehkan secara hukum".
"Keputusan kabinet pada 1934 yang mengakhiri penggunaannya (Hagia Sophia, red) jadi masjid dan menetapkannya sebagai museum melanggar hukum," sebut putusan pengadilan merujuk pada dekrit yang ditandatangani oleh Atartuk.
Tepuk Tangan
Kelompok yang membawa kasus Hagia Sophia ke pengadilan selama 16 tahun mengatakan bangunan bersejarah itu merupakan properti milik pemimpin Kesultanan Ottoman yang menguasai Istanbul pada 1453.
Selama berkuasa, Kesultanan Ottoman mengubah Hagia Sophia jadi masjid.
Saat Kekaisaran Bizantium berkuasa di Istanbul, bangunan itu merupakan katedral ortodoks Yunani.
Ottoman membangun menara di samping sisi struktur kubah, sementara di dalamnya, panel-panel berisi kaligrafi Arab ditempel bersisian dengan ikon kuno Kristiani.
Panel-panel itu berisi tulisan Tuhan dalam Bahasa Arab, Nabi Muhammad, dan para khalifah umat Islam.
Mozaik emas dan ikon Kristiani, yang sempat dibuat kabur oleh Kesultanan Ottoman, kembali ditampilkan saat Hagia Sophia jadi museum.
Baca Juga: Hakim Batalkan Kebijakan Ataturk Ubah Hagia Sophia Jadi Museum
Erdogan, seorang Muslim yang taat, mengerahkan seluruh kuasanya saat kampanye sebelum pemilihan daerah tahun lalu.
Namun, hasil pemilihan jadi pukulan telak bagi partai pendukung Erdogan, AK Party.
Tak lama setelah putusan pengadilan diumumkan, Erdogan dijadwalkan memberi sambutan pada pukul 21.00 waktu setempat, Jumat.
Ratusan orang berkumpul dekat Hagia Sophia untuk merayakan putusan tersebut. "Bangunan ini dibangun untuk tujuan ibadah," kata seorang guru di Turki, Osman Sarihan.
"Terima kasih Tuhan, hari ini Hagia Sophia kembali menjalankan fungsi utamanya. Hari ini, Tuhan akan disembah di masjid ini," ujar dia.
Sementara itu dalam ruang parlemen di Ankara, anggota AK Party berdiri dan bertepuk tangan setelah dekrit yang diteken Erdogan dibacakan.
Menurut Direktur Program Riset Turki, Washington Institute for Near East Policy, Soner Cagaptay, keputusan Erdogan itu jadi puncak usahanya mengembalikan ajaran Islam ke kehidupan masyarakat Turki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK