Suara.com - Berkebun saat ini jadi hal yang semakin digemari. Banyak dari masyarakat yang mencari tanaman apa yang cocok untuk ditanam di rumah dan juga tempat membelinya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) membagikan bibit gratis untuk perorangan.
Tersedia di 35 provinsi, bibit-bibit ini tidak hanya terdiri dari bibit pohon, tapi juga bibit buah yang berbeda-beda tergantung dari lokasi persemaiannya.
Menariknya, setiap orang yang mengambil bibit gratis ini, nantinya akan mendapat sebanyak 25 bibit pohon.
Lantas bagaimana caranya mendapat bibit gratis? Simak caranya berikut.
Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK
1. Datang ke persemaian terdekat.
Persemaian Permanen tersebar dari Aceh hingga Papua Barat. Untuk penduduk Jakarta, bisa mendatangi Persemaian Permanen Cimanggis.
Hal ini juga berlaku bagi kota yang tidak tersedia persemaian permanen. Masyarakat bisa datang ke persemaian permanen terdekat dari lokasi tempat tinggal.
Baca Juga: Hotel Unik Ini Tawarkan Sensasi Bermalam di Atas Pohon Raksasa
2. Membawa KTP
Bagi yang belum mempunyai KTP, bisa menggunakan KTP orang tua atau wali.
3. Mengisi formulir
4. 25 bibit pohon siap kamu bawa pulang
Program bibit gratis untuk perorangan ini akan terus ada karena apabila habis, persemaian akan melakukan produksi kembali untuk dibagikan.
Itulah cara mendapat bibit gratis dari Kementerian LHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau