Suara.com - Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi aduan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Nasional (UNAS) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2020) siang tadi.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan pihaknya sudah menghubungi rektorat UNAS untuk mengklarifikasi mengenai hal ini, selanjutnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta akan memediasi mahasiswa dan rektorat untuk mencari jalan tengah.
"Sebelum (mahasiswa) bersurat, sudah saya follow up, sudah saya koordinasi dengan LLDikti3 untuk menyelesaikan melalui mediasi," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Nizam mengatakan pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan mahasiswa hari ini, sebab berkumpul melakukan demonstrasi di saat pandemi corona covid-19 sangat tidak disarankan.
"Kita harus hati-hati, DKI tinggi sekali penyebaran/penularannya. Banyak OTG. Staf Dikbud sudah beberapa yag positif OTG. Makanya saya sarankan, enggak usah lah demo-demo ke jalan. Jaga kesehatan dan keselamatan. Setiap keluhan dan masalah yang disampaikan masyarakat apalagi mahasiswa pasti kita tindak lanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, FMN UNAS mengadu kepada Mendikbud Nadiem Makarin demi keadilan menyusul Surat Keputusan Drop Out (DO) dan skorsing dari pihak kampus terhadap sejumlah mahasiswa karena menuntut pemotongan biaya kuliah selama pandemi Covid-19.
Ketua FMN Symphati Dimas R menyebut UNAS telah mengintimidasi mahasiswa dengan memanggil dan dipaksa untuk menyatakan bersalah serta menandatangani surat pernyataan sepihak dari kampus.
Bahkan terdapat juga mahasiswa yang diancam akan dikeluarkan dan dipidanakan. Aksi demonstrasi yang dilakukan juga mengalami represi, dibubarkan dengan pemukulan, tendangan hingga memobilisasi preman untuk intimidasi.
Dimas mengungkapkan hingga saat ini sanksi akademik telah diberikan kepada 14 mahasiswa UNAS. Diantaranya, Sanksi Drop Out 3 orang, Skorsing 2 orang, serta Peringatan Keras terhadap 9 mahasiswa.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Mahasiswa Desak Nadiem Tindak Tegas Rektor UNAS
"Aanksi DO bagi tiga mahasiswa UNAS yang salah satunya adalah kawan Krisna Aji, selaku Ketua FMN UNAS. Semua sanksi memiliki alasan utama yang serupa, yaitu karena kampanye di media sosial dan melakukan aksi demonstrasi," kata Dimas.
Padahal aksi demonstrasi melalui aliansi UNAS GAWAT DARURAT (UGD) sejak Mei 2020 menuntut pemotongan biaya kuliah yang adil di tengah pandemi corona, sebab SK Rektor hanya memberikan potongan biaya kuliah sebesar Rp 100.000/mahasiswa.
"Uang potongan sebesar Rp 100.000 tersebut tidak sebanding dengan hak yang harusnya dapat diterima mahasiswa dalam kondisi normal," tegasnya.
FMN berharap suara mereka didengarkan Nadiem dengan tindak lanjut yang nyata mulai dari jaminan pembebasan biaya kuliah selama pandemi, bukan pencicilan maupun penundaan pembayaran.
Kemudian, Nadiem diminta menindak tegas rektor UNAS yang sudah mengeluarkan tiga mahasiswa yang berorganisasi, menyampaikan pendapat, dan berjuang untuk pemenuhan hak demokratisnya.
"Mendikbud harus menindak tegas rektor dan pejabat kampus yang melakukan tindakan pemberangusan demokrasi, intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi terhadap mahasiswa!," pungkas Dimas.
Berita Terkait
-
Geruduk Kemendikbud, Mahasiswa Desak Nadiem Tindak Tegas Rektor UNAS
-
Tuntut Kampus Cabut Sanksi DO, Mahasiswa UNAS Minta Nadiem Turun Tangan
-
Corona di Jakarta Naik Terus, Kemendikbud Minta Mahasiswa UNAS Urung Demo
-
Kena DO karena Kritis, Mahasiswa UNAS Ngadu ke Mendikbud Nadiem Makarim
-
Mahasiswa UNAS Kena DO karena Tuntut Potong Biaya Kuliah, Kampus Membantah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS