Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan alasan pengubahan istilah untuk Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona Covid-19. Ia berujar semua itu dilakukan lantaran mengacu kepada organisasi kesehatan dunia (WHO).
Terawan memandang semua urusan terkait Covid-19 harus mengacu kepada keputusan WHO.
"Kita kan mengikuti WHO. WHO kan memang istilahnya begitu ya kita ikuti. Kalau sesuatu nanti tidak sesuai dengan WHO juga aneh sendiri. Jadi kita mengikuti apa yang WHO haruskan," kata Terawan di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat dengan Komisi IX, Selasa (14/7/2020) malam.
Meski diakui Terawan acuan dari WHO tersebut bukan hal baru, namun pengubahan istilah dilakukan saat ini lantaran harus mengikuti perkembangan yang ada sebelumnya.
"Yo ndak, semua kan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan," ujar Terawan.
Sebelumnya, Menkes Terawan kembali merevisi surat keputusan yang pernah dibuatnya terkait pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam aturan terbarunya Terawan menghapus istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.
Ini merupakan revisi kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.
"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi. Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020)
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Timur Tinggi, Menkes Terawan Berkantor di Surabaya
Berikut istilah terbaru yang ditetapkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19):
Kasus Suspek
- Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru yakni memiliki ISPA dan 14 hari belum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
- Orang dengan salah satu gajala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/pobable Covid-19
- Orang dengan ISPA berat/pneunonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable
- Kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Kasus Konfirmasi
Berita Terkait
- 
            
              Tertular saat Antar Ayah Berobat, Anak Buah Khofifah Meninggal karena Covid
- 
            
              Bappenas Beberkan Kelompok Anak-anak yang Rentan Covid-19
- 
            
              Tambah 275 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai Orang 14.914 Orang
- 
            
              Bappenas Sebut 5.777 Anak di Indonesia Terpapar Covid-19
- 
            
              Kompetisi Ketat, Bos KTM Sebut Juara MotoGP Musim Ini Bakal "Teruji"
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Habis Diguyur Hujan Deras, 33 RT di Jaksel Kebanjiran, Ini Lokasi-lokasinya!
- 
            
              Jakarta Selatan Diterjang Banjir: 5 RT Terendam, Warga Mengungsi!
- 
            
              Rawan Dimanipulasi, Mahasiswa Siap Kawal Transparansi Pemilihan Dekan UI
- 
            
              Waspada Banjir Jakarta! BMKG Peringatkan Hujan Petir Siang Ini, Jakbar dan Jaksel Siaga
- 
            
              Prabowo Panggil Menteri, Nasib Utang Whoosh Rp116 Triliun di Ujung Tanduk?
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol