Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
"Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/7/2020).
Dari tersangka Kusmianto, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster atau benur.
Syahar mengatakan, penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
"Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Kasus juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata mantan Kepala Biro PID Divhumas Polri ini.
Menurut Syahar, meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp).
"Dalam hal ini kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," katanya.
Sementara terkait penanganan barang bukti, dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44 ribu ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara 29 ribu ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan.
Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Bareskrim.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Bakso Lobster Banyak Dijual di Medsos
Atas perbuatannya, tersangka Kusmianto diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Bakso Lobster Banyak Dijual di Medsos
-
Keponakan Prabowo Enggan Dianggap KKN Soal Ekspor Benih Lobster
-
Blak-blakan Keponakan Prabowo Jawab Tudingan Kongkalikong Ekspor Lobster
-
Susi Prihatin, Ada Nelayan Curhat: Saya Bingung Benih Lobster Kok Diekspor?
-
KKP Klaim Pembukaan Keran Ekspor Lobster Sudah Dibahas Para Ahli
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas