Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
"Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/7/2020).
Dari tersangka Kusmianto, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster atau benur.
Syahar mengatakan, penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
"Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Kasus juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata mantan Kepala Biro PID Divhumas Polri ini.
Menurut Syahar, meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp).
"Dalam hal ini kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," katanya.
Sementara terkait penanganan barang bukti, dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44 ribu ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara 29 ribu ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan.
Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Bareskrim.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Bakso Lobster Banyak Dijual di Medsos
Atas perbuatannya, tersangka Kusmianto diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Bakso Lobster Banyak Dijual di Medsos
-
Keponakan Prabowo Enggan Dianggap KKN Soal Ekspor Benih Lobster
-
Blak-blakan Keponakan Prabowo Jawab Tudingan Kongkalikong Ekspor Lobster
-
Susi Prihatin, Ada Nelayan Curhat: Saya Bingung Benih Lobster Kok Diekspor?
-
KKP Klaim Pembukaan Keran Ekspor Lobster Sudah Dibahas Para Ahli
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting