Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendesak agar Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo ditindak tegas karena mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Pernyataan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan, apabila nantinya Prasetyo terbukti melanggar, Herman meminta agar Polri memberi sanksi tegas kepada Brigjen Prasetyo.
"Bukan hanya mendukung, jadi dengan sudah ada pernyataan bahwa surat itu diterbitkan oleh salah satu biro di Bareskrim, Komisi III meminta Kabareskrim dan Kapolri menindak tegas. Jika ternyata ditemukan bahwa itu diluar SOP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Ia juga meminta agar Kepolisian dapat mengungkap siapa-siapa saja pihak yang kemudian ikut terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Menindak tegas, kemudian, mengusut, dan mengungkap siapa saja di balik itu semua," kata Herman.
Sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, langsung diperiksa Divisi Propam Polri, terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, akan langsung mencopot Brigjen Prasetyo jika benar terbukti melakukan pelangggaran.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Anggota Polri Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Selesaikan Terbuka!
Argo berharap, tindakan tegas tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.
Menurutnya hal itu sebagaimana yang menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
"Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan apa yang pak kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," ujar Argo.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterengan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (15/7/2020).
Berita Terkait
-
Rapat Bareng Mahasiswa, Habiburokhman Tegaskan MBG Justru Disambut Positif Warga
-
Biodata, Umur, dan Kekayaan Dheninda Chaerunnisa: Anggota DPRD Gorut yang Lagi Disorot
-
Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy
-
Gantikan Ahmad Sahroni, Ini Profil Rusdi Masse: Mantan Sopir Truk Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
-
Akun Palsu Ahmad Sahroni Bertebaran, NasDem Siap Bawa ke Ranah Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan