Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Langkah tersebut dilakukan dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, Kemnaker melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI .
Selain itu, Kemnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya, serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.
Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.
“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.
Bahkan, kata Aris, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan.
“Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Pekerja Hotel, Kemnaker Mengadakan Pelatihan Cookery
Ia menyatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemnaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.
“Kami juga membahas draf pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama kementerian/lembaga,” ucapnya.
Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali. Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemnaker akan melakukannya secara bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI. Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.
“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker
-
Perencanaan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Lintas Sektoral
-
Tingkatkan Kompetensi Pekerja Hotel, Kemnaker Mengadakan Pelatihan Cookery
-
Perlindungan PRT Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan Lingkungan Sekitarnya
-
Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO