Suara.com - Komisioner Kompolnas Pungki Indarti menilai mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo juga perlu diperiksa atas kasus pidana. Prasetyo dianggap telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakkan hukum.
"Kami berharap yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk Obstruction of Justice, menghalang-halangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," kata Pungki saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Kekinian Prasetyo hanya dicopot dari jabatannya karena menandatangi surat jalan untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Pungki menyebut sanksi copot jabatan masih belum cukup.
Saat diperiksa oleh Propam, Prasetyo mengklaim hal tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri. Atas pengakuannya, ia pun langsung dicopot dari jabatannya.
Kompolnas menilai perbuatan Prasetyo memalukan dan mencoreng institusi Polri. Dengan begitu pihaknya memberikan rekomendasi untuk diproses hukum.
"Baik secara hukum pidana maupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi Polri. Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Djoko Tjandra Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok ke Bareskrim
-
IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Dicopot, Benny: Cek Jenderal Lain Terlibat Djoko Tjandra
-
Ini Kekayaan Jenderal Polri yang Teken Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
-
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos