Suara.com - Komisioner Kompolnas Pungki Indarti menilai mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo juga perlu diperiksa atas kasus pidana. Prasetyo dianggap telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakkan hukum.
"Kami berharap yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk Obstruction of Justice, menghalang-halangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," kata Pungki saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Kekinian Prasetyo hanya dicopot dari jabatannya karena menandatangi surat jalan untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Pungki menyebut sanksi copot jabatan masih belum cukup.
Saat diperiksa oleh Propam, Prasetyo mengklaim hal tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri. Atas pengakuannya, ia pun langsung dicopot dari jabatannya.
Kompolnas menilai perbuatan Prasetyo memalukan dan mencoreng institusi Polri. Dengan begitu pihaknya memberikan rekomendasi untuk diproses hukum.
"Baik secara hukum pidana maupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi Polri. Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Djoko Tjandra Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok ke Bareskrim
-
IPW Sebut Ada Jenderal di Interpol Indonesia Hapus Red Notice Djoko Tjandra
-
Brigjen Prasetijo Dicopot, Benny: Cek Jenderal Lain Terlibat Djoko Tjandra
-
Ini Kekayaan Jenderal Polri yang Teken Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
-
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran