Suara.com - Setiap Hari Raya Idul Adha umat muslim melaksanakan kurban dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau atau unta. Namun hal tersebut didasarkan bagi mereka yang mampu dan berkecukupan untuk melaksanakan kurban.
Bagaimana jika ingin berkurban namun tidak sanggup membeli sapi atau kambing untuk berkurban, apakah boleh berkurban dengan ayam?
Melansir dari Harakah.id ---- jaringan Suara.com, Melihat pada pendapat empat mazhab fikih selaku mazhab otoritatif dan menjadi pegangan umat Islam, mereka sepakat bahwa hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah binatang ternak, berpijak pada dalil yang memiliki arti sebagai berikut:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada meka" (QS.al-Hajj:34).
Para imam madzhab memahami kata 'binatang ternak' adalah domba/kambing, sapi, kerbau ataupun unta. Sehingga bagi mereka selain hewan ternak tersebut dianggap tidak sah, namun berbeda dengan Syekh Abdurrahman Ba'lawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyiddin menyatakan bahwa berkurban selain binatang ternak seperti ayam dan angsa hukumnya boleh. Pernyataan tersebut berdasarkan pada riwayat yang memiliki arti sebagai berikut:
"Diriwayatkan dari Ibn Abbas: sesengguhnya dalam berkurban cukup mengalirkan darah meskipun dari ayam atau angsa."
Menurut Syekh Abdurrahman kebolehan berkurban menggunakan ayam tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dibolehkan hanya bagi orang fakir. Dalam fiqh, term fakir adalah orang yang penghasilannya lebih sedikit ketimbang kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan kondisi seperti itu, mereka yang sangat fakir namun memiliki keinginan yang sangat kuat untuk bisa melaksanakan ibadah kurban, diperkenankan menggunakan ayam sebagai hewan kurban.
Sedangkan di dalam agama Islam, mereka yang diharuskan berkurban sejatinya adalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk berbagi kepada orang yang lebih membutuhkan. Sebaliknya tidak ada kewajiban bagi fakir dan memang tidak mampu.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pembagian Daging Kurban Harus Door to Door
Berita Terkait
-
Duh Nikmatnya Pedas Gurih Nasi Kulit PKK, Siap Coba?
-
Pemerintah Impor 68.125 Ton Daging Sekaligus Jeroan Sapi dan Kerbau
-
Ridwan Kamil: Pembagian Daging Kurban Harus Door to Door
-
Hukum Jual Beli Hewan Kurban Via Online, MUI: Itu Masuk Bai'us Salam
-
Berapa Usia Hewan yang Sah untuk Kurban? Ini Syarat Sah Usia Hewan Kurban
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
-
CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop
-
Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa
-
Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba