Suara.com - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji mengklaim pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya penggunaan seragam Korpri panjang berbentuk gamis.
Hal ini menyusul viralnya foto ASN pria mengenakan seragam Korpri gamis yang panjangnya hingga selutut.
"Kemenpan belum mendapat laporan (penggunaan seragam Korpri Gamis)," ujar Dwi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, seragam yang digunakan ASN termasuk seragam Korpri sudah ada aturannya, sehingga tak boleh ASN mengubah desain seragam.
"Itu seragam Korpri yang desainnya ada aturannya. Tidak boleh pakai seragam Korpri seperti itu," ucap dia.
Dia juga menambahkan, ASN harus menggunakan seragam kerja sesuai dengan aturan di masing-masing instansi.
"Seragam kerja ada aturannya di masing-masing instansi. ASN harus mematuhi aturan yang berlaku di instansi masing-masing," kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan jika ada yang melanggar dalam penggunaan seragam, ASN akan dikenakan sanksi dari pimpinan di unit kerja masing-masing instansi.
"Sanksi dari pimpinan unit kerja masing-masing," katanya.
Baca Juga: Viral Foto Seragam Korpri Gamis, Menpan RB: Editan!
Media sosial sempat dibuat heboh dengan beredarnya foto ASN pria mengenakan seragam Korpri gamis yang panjangnya selutut. Dalam foto tersebut, tampak pria itu sedang berdiri mengenakan kopiah mengenakan seragam Korpri gamis dan celana cingkrang.
Di sekitar pria itu tampak ASN pria lainnya yang juga mengenakan seragam Korpri. Hanya ada satu pria yang mengenakan seragam Korpri gamis.
Suara.com telah mencoba menelusuri foto ASN berbaju korpri panjang itu menggunakan reverse image search di beberapa situs pencarian mulai dari Google, Yandex, dan Bing. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ditemukan gambar yang serupa.
Berita Terkait
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
-
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran