Suara.com - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji mengklaim pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya penggunaan seragam Korpri panjang berbentuk gamis.
Hal ini menyusul viralnya foto ASN pria mengenakan seragam Korpri gamis yang panjangnya hingga selutut.
"Kemenpan belum mendapat laporan (penggunaan seragam Korpri Gamis)," ujar Dwi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, seragam yang digunakan ASN termasuk seragam Korpri sudah ada aturannya, sehingga tak boleh ASN mengubah desain seragam.
"Itu seragam Korpri yang desainnya ada aturannya. Tidak boleh pakai seragam Korpri seperti itu," ucap dia.
Dia juga menambahkan, ASN harus menggunakan seragam kerja sesuai dengan aturan di masing-masing instansi.
"Seragam kerja ada aturannya di masing-masing instansi. ASN harus mematuhi aturan yang berlaku di instansi masing-masing," kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan jika ada yang melanggar dalam penggunaan seragam, ASN akan dikenakan sanksi dari pimpinan di unit kerja masing-masing instansi.
"Sanksi dari pimpinan unit kerja masing-masing," katanya.
Baca Juga: Viral Foto Seragam Korpri Gamis, Menpan RB: Editan!
Media sosial sempat dibuat heboh dengan beredarnya foto ASN pria mengenakan seragam Korpri gamis yang panjangnya selutut. Dalam foto tersebut, tampak pria itu sedang berdiri mengenakan kopiah mengenakan seragam Korpri gamis dan celana cingkrang.
Di sekitar pria itu tampak ASN pria lainnya yang juga mengenakan seragam Korpri. Hanya ada satu pria yang mengenakan seragam Korpri gamis.
Suara.com telah mencoba menelusuri foto ASN berbaju korpri panjang itu menggunakan reverse image search di beberapa situs pencarian mulai dari Google, Yandex, dan Bing. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ditemukan gambar yang serupa.
Berita Terkait
-
Kemenpan RB Ingatkan Instansi Pusat-Daerah WFH Mulai Jumat Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer