Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan akan mencari jalan keluar atas rencana Komisi III menggelar rapat dengar pendapat gabungan saat reses. Rapat yang akan membahas soal Djoko Tjandra itu belum mendapat izin dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Azis diketahui belum menandatangani surat pengajuan rapat dengan dalih bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan tata tertib di DPR. Sementara itu di sisi lain, Dasco juga memahami niat baik dari Komisi III untuk memanggil Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat gabungan.
Untuk itu, lanjut Dasco, pimpinan bakal mengakomodir rencana Komisi III dengan mencari solusi, namun tetap tidak melanggar tata tertib yang ada.
"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat kemudian termasuk ada dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah yang bisa kemudian, yang bisa kemudian mengakomodir keinginan dari kawan-kawan Komisi III. Tapi tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan," tutur Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Pencarian jalan keluar itu sekaligus untuk menghindari DPR dari penilaian dan kesan negatif karena belum mengizinkan pelaksanaan rapat pembahasan Djoko Tjandra.
"Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat supaya tidak ada kemudian pendalaman soal Djoko Tjandra dan lain-lain itu menjadi dugaan yang tidak benar begitu," ujar Dasco.
Dasco kemudian juga membantah soal pengakuan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin soal rencana RDP gabungan Komisi III yang sudah diizinkan oleh Ketua DPR Puan Maharani, namun tak kunjung ditandatangani Azis.
"Eggak benar itu, saya bilang enggak benar. Jadi sesuai tata tertib itu sudah benar, kemudian dari tujuan kawan-kawan Komisi III itu benar. Jadi kalau Boyamin itu punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja, kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi," kata Dasco.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan temen-temen Komisi III tercapai tapi tidak melanggar tata tertib," sambungnya.
Baca Juga: Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Pihak yang Ngotot di Rapat
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap menghalang-halangi pelaksanaan rapat gabungan Komisi III.
Ia memandang rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.
"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam," kata Bonyamin.
Atas sikap Azis yang tidak mau menandatangani surat pengajuan pelaksanaan rapat gabungan Komisi III, Bonyamin kemudian menduga Azis memiliki kepentingan lain.
"Dengan demikian saya di sini menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain, bahasa saya begitu. Tidak bisa lebih jauh. Artinya kalau demi kepentingan rakyat, demi kepentingan lembaga DPR, pasti mengizinkan, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," ujar Bonyamin.
Berita Terkait
-
MAKI Sebut Aziw Syamsuddin Punya Kepentingan Lain di Kasus Djoko Tjandra
-
Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra
-
Selfie bareng Jokowi, Fahri Hamzah: Berat Badan Presiden Turun 3 Kg
-
Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Pihak yang Ngotot di Rapat
-
Disebut Punya Mal dan Hotel, Kejagung Didesak Bekukan Aset Djoko Tjandra
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?