Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Lokataru mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Desakan agar Nurhadi dijerat dengan menggunakan Pasal TPPU disampaikan melalui surat yang dikirim ke KPK, hari ini.
"Hari ini Indonesia Corruption Watch dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, Nurhadi dinilai memiliki kekayaan yang di luar dari penghasilannya selama Sekretaris MA. Dari dugaan itu, Kurnia menyebut sosok Nuhadi sebagai mafia peradilan disebut sebagai mafia peradilan.
"Diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi," ujar Kurnia.
Adapun sejumlah aset milik Nurhadi yang dicatat ICW dan Lokataru di antaranya adalah aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; dua belas mobil mewah; dan 12 jam tangan mewah.
Kurnia meminta KPK menelusuri aset-aset yang dimiliki Nurhadi apakah didapat dari pratik korupsi selama menjabat petinggi MA.
"Harus juga membuka kemungkinan untuk menjerat yang bersangkutan dengan pidana pencucian uang," ujar Kurnia.
Selain TPPU, KPK harus turut menyelidiki orang-orang terdekat Nurhadi lantaran dianggap turut mendapatkan keuntungan bila terbukti Nurhadi telah dijerat dalam dugaan pencucian uang.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Cabut Perpres Program Kartu Prakerja Baru, Ini Kata Istana
Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga anti rasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Kurnia, setidaknya ada beberapa keuntungan bagi KPK ketika menindak pelaku kejahatan dengan aturan pencucian uang.
Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai dengan resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money. Kedua, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.
"Mengingat korupsi sebagai financial crime tentu pola pemidanaan tidak bisa hanya bergantung pada hukuman badan semata, namun mesti mengarah pada pemiskinan pelaku kejahatan," tutup Kurnia
Nurhadi telah ditetapkan tersangka bersama menantunya dan Rezky Herbiyono. Keduanya pun sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA yang mencapai Rp 46 miliar.
Sementara, Hiendra, salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron. 
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
- 
            
              ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
- 
            
              Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
- 
            
              Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
- 
            
              Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...