Suara.com - Pemerintah mengganti juru bicara covid-19 Achmad Yurianto seiring dengan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Posisi Yuri digantikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Presiden Republik Indonesia telah menunjuk saya sebagai juru bicara satgas penanganan covid-19," kata Wiku Adisasmito dari Istana Presiden yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).
Terkait itu, Yuri mengatakan dirinya kini akan kembali fokus menjabat sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang menangani banyak masalah kesehatan masyarakat, tak hanya covid-19.
"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P. Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain),", kata Yuri saat dikonfirmasi.
Di tangan Wiku, pemerintah mengubah pola komunikasi publiknya dengan tidak mengumumkan data kinerja data medis tidak lagi diumumkan secara langsung setiap sore kepada media.
Wiku mengatakan jumlah penambahan pasien positif, sembuh, dan meninggal dunia tidak akan lagi diumumkan perkembangan kasus covid-19 secara live melalui media massa setiap sore hari, publik diarahkan mengakses langsung website covid-19.
"Terjadi perubahan pengumuman kasus covid harian yang sebelumnya disampaikan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dr achmad yurianto, selnajutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id," ucapnya.
Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Baca Juga: Kalung Eucalyptus Anti Virus Corona Dijual di Palembang Rp 20 Ribu
Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026
-
HP Bukan Pengasuh: Jangan Biarkan Gadget Mendidik Anak Sendirian
-
Di Mana Membeli HP Murah Secara Online? Ini 6 Toko Tepercaya dan Ada Garansi Resmi
-
Konflik AS - Iran Meluas, Harga Minyak Brent Merangkak Naik ke 85,28 Dolar AS
-
Harga Minyak Dunia Makin Horor Sepekan Perang AS - Iran, Pasar Saham Asia Anjlok
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Tantang Merek Elektronik Jepang dan China, Acerpure Siap Bangun Anak Perusahaan di Indonesia
-
IHSG Meloyo Pada Jumat Pagi, Tapi Masih di Level 6.000
-
Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi
-
Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran