Suara.com - Pembangunan depo atau tempat parkir kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara, menuai polemik. Pasalnya, lahan yang akan digunakan untuk depo tersebut masih dikuasai pihak ketiga.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah BUMD yang terkait dengan proyek ini. Di antaranya PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PT MRT Jakarta.
Direktur Utama PJAA, Teuku Shahrir, mengatakan dari 10 sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Ancol Barat seluas 43 hektare, tujuh di antaranya merupakan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG). Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD Jakpro.
"Luas lahan di Ancol Barat yang disampaikan oleh MRT adalah 43 hektare itu ada sepuluh sertifikat HGB, tujuh dimiliki Asahimas dan tiga dimiliki oleh Jakpro," ujar Shahrir saat rapat di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Shahrir menjelaskan, HGB yang tidak dimiliki oleh Pemprov itu memiliki batas waktu yang bervariasi, mulai dari 2022 sampai 2029. Ia menyebut total 40 hektare dimiliki oleh Asahimas selaku pihak ketiga, sementara 3 hektare sisanya dimiliki Jakpro.
"Kurang lebih 3 hektare dimiliki oleh Jakpro, 40 hektare Asahimas," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan Pemprov DKI harus meminta kejelasan status lahan dari Asahimas. Sebab jika Asahimas masih memegang HGB, maka ketika depo dibangun dan dioperasikan, MRT harus membayar ke Asahimas.
"Jangan sampai setelah kita bangun, kita proses, izin sudah lengkap dan sebagainya, ternyata kita harus bayar ke Asahimas. Karena HGB-nya masih haknya Asahimas," kata Aziz.
Aziz menganggap seharusnya pembayaran ini tidak diperlukan. Karena Lahan di Ancol Barat itu milik Pemda DKI dan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) milik Ancol.
Baca Juga: BUMD DKI Diduga Oper-operan Lahan di Ancol, DPRD: Itu Pemborosan Anggaran
"Tanah sebenarnya punya Pemda DKI, tapi kenapa Pemda DKI menggunakan itu harus bayar sama pihak ketiga. Itu yang kita hindari sebenernya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD: Draf Perda RDTR yang Berisi Reklamasi Ancol Sudah Masuk Bapemperda
-
Wagub DKI: Masih Ada 30 Waduk Lagi untuk Dikeruk Jadi Bahan Reklamasi Ancol
-
Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
-
Siasat Gerindra Muluskan Reklamasi Ancol, Ajak Parpol Lain Gowes Sepeda
-
Wagub DKI dan Gerindra Kompak Bantah Mainkan Isu Agama Demi Reklamasi Ancol
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Didampingi Pacar Baru Hadapi Kasus RK di Bareskrim, Lisa Mariana: Aku Siap Jawab Semua Pertanyaan!
-
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
-
7 Pekerja Masih Terjebak, Freeport Buat Lubang untuk Kirim Makanan
-
Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
-
Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik
-
Mahfud MD Terus Terang: Nadiem Makarim Orang Bersih, Tapi..
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Daftar Wilayah Banjir Bali Capai 120 Titik, Jumlah Korban Jiwa Berpotensi Bertambah
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui