Suara.com - Pembangunan depo atau tempat parkir kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara, menuai polemik. Pasalnya, lahan yang akan digunakan untuk depo tersebut masih dikuasai pihak ketiga.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah BUMD yang terkait dengan proyek ini. Di antaranya PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PT MRT Jakarta.
Direktur Utama PJAA, Teuku Shahrir, mengatakan dari 10 sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Ancol Barat seluas 43 hektare, tujuh di antaranya merupakan milik PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG). Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD Jakpro.
"Luas lahan di Ancol Barat yang disampaikan oleh MRT adalah 43 hektare itu ada sepuluh sertifikat HGB, tujuh dimiliki Asahimas dan tiga dimiliki oleh Jakpro," ujar Shahrir saat rapat di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Shahrir menjelaskan, HGB yang tidak dimiliki oleh Pemprov itu memiliki batas waktu yang bervariasi, mulai dari 2022 sampai 2029. Ia menyebut total 40 hektare dimiliki oleh Asahimas selaku pihak ketiga, sementara 3 hektare sisanya dimiliki Jakpro.
"Kurang lebih 3 hektare dimiliki oleh Jakpro, 40 hektare Asahimas," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B Abdul Aziz mengatakan Pemprov DKI harus meminta kejelasan status lahan dari Asahimas. Sebab jika Asahimas masih memegang HGB, maka ketika depo dibangun dan dioperasikan, MRT harus membayar ke Asahimas.
"Jangan sampai setelah kita bangun, kita proses, izin sudah lengkap dan sebagainya, ternyata kita harus bayar ke Asahimas. Karena HGB-nya masih haknya Asahimas," kata Aziz.
Aziz menganggap seharusnya pembayaran ini tidak diperlukan. Karena Lahan di Ancol Barat itu milik Pemda DKI dan Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) milik Ancol.
Baca Juga: BUMD DKI Diduga Oper-operan Lahan di Ancol, DPRD: Itu Pemborosan Anggaran
"Tanah sebenarnya punya Pemda DKI, tapi kenapa Pemda DKI menggunakan itu harus bayar sama pihak ketiga. Itu yang kita hindari sebenernya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD: Draf Perda RDTR yang Berisi Reklamasi Ancol Sudah Masuk Bapemperda
-
Wagub DKI: Masih Ada 30 Waduk Lagi untuk Dikeruk Jadi Bahan Reklamasi Ancol
-
Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
-
Siasat Gerindra Muluskan Reklamasi Ancol, Ajak Parpol Lain Gowes Sepeda
-
Wagub DKI dan Gerindra Kompak Bantah Mainkan Isu Agama Demi Reklamasi Ancol
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian