Suara.com - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.
Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan peredaran obat-obatan terlarang itu semakin marak.
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.
Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan penyebaran obat-obatan terlarang itu.
"Can you imagine (bisa kamu bayangkan-red), kalau pemakai, kurir, bandar dimasukkan ke dalam penjara, bukan belajar (tapi) pasar!" ungkap Yasonna dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (22/7/2020).
Ia mengaku lelah mengurus permasalahan lapas ini, terlebih di jumlah narapidana yang harus dikandangkan semakin bertambah.
"Makanya kami capek banget ngurusin ini. Sekarang di kantor polisi yang belum kami tahan masuk itu sudah puluhan ribu dan ini akan masuk nanti, karena ini covid kan, kecuali yang incracht. Jadi walaupun kami sudah keluarkan 40 ribu (narapidana), now waiting to be in (sudah ada yang menunggu masuk)," sambung Yasonna.
Menteri 67 tahun ini juga membeberkan bahwa ada yang harus diperbaiki dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sejak pertama jadi Menteri, saya sudah mau mengoreksi PP 99 tapi karena itu extraordinary crime, yang bilang koruptor, teroris, bandar narkoba, waduh, outcry dari luar itu bilang "Menteri Hukum dan HAM membela koruptor"," kata Yasonna lagi.
Baca Juga: Anak Berniat Laporkan Deddy Corbuzier ke KPAI, Ada Apa?
Yasonna menjelaskan bahwa saat menyusun peraturan untuk memberi remisi kepada koruptor telah melibatkan sejumlah pihak seperti Indonesian Corruption Watch (ICW)dan pakar hukum pidana hingga meencapai kesepakatan. Tapi, kesepakatan itu tetap menimbulkan kecurigaan yang ditujukan kepadanya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menceritakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tindakan lanjutan terhadap para narapidana narkotika dari golongan menengah ke bawah yang mendapat perbedaan penanganan dengan masyarakat menengeh ke atas.
"Jadi, sorry to say ya, yang di-assess kalau misal dia pemakai, hanya high profile case, yang kecil-kecil anak-anak yang kasihan itu tidak punya backup. Tapi kalau yang selebriti, waduh.. you name it. Tidak perlu di-assess, cukup direhabilitasi," ungkap Yasonna lagi.
Tak hanya itu, Yasonna kemudian bercerita tentang seorang ibu yang terperangkap kasus peredaran narkoba secara tidak sengaja lantaran dijebak oleh pengedar.
"Jadi kadang-kadang mohon maaf, dalam melihat case, orang terlalu tekstual dalam melihat hukum, diperlukan hati," kata Yasonna lagi.
Untuk kasus tersebut, Yasonna mengungkap bahwa perempuan itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman 5 tahun penjara tidak akan mendapat remisi jika tidak mengajukan judicial review. Sementara, untuk mengurus judicial review ini perlu mengurus ke penegak hukum.
"Judicial review ini harus diurus ke penegak hukum, you know in this country there is no a cheap one (enggak ada yang gratis di negara ini," tandas Yasonna yang mengaku sudah memecat 250 anggotanya yang terlibat kasus suap urusan judicial review tersebut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri