Suara.com - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.
Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan peredaran obat-obatan terlarang itu semakin marak.
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui pihaknya kewalahan dengan permasalahan kapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama soal narapidana narkotika.
Menkumham beranggapan bahwa sistem penjeblosan tersangka narkotika secara merata ke penjara justru menyebabkan penyebaran obat-obatan terlarang itu.
"Can you imagine (bisa kamu bayangkan-red), kalau pemakai, kurir, bandar dimasukkan ke dalam penjara, bukan belajar (tapi) pasar!" ungkap Yasonna dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (22/7/2020).
Ia mengaku lelah mengurus permasalahan lapas ini, terlebih di jumlah narapidana yang harus dikandangkan semakin bertambah.
"Makanya kami capek banget ngurusin ini. Sekarang di kantor polisi yang belum kami tahan masuk itu sudah puluhan ribu dan ini akan masuk nanti, karena ini covid kan, kecuali yang incracht. Jadi walaupun kami sudah keluarkan 40 ribu (narapidana), now waiting to be in (sudah ada yang menunggu masuk)," sambung Yasonna.
Menteri 67 tahun ini juga membeberkan bahwa ada yang harus diperbaiki dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sejak pertama jadi Menteri, saya sudah mau mengoreksi PP 99 tapi karena itu extraordinary crime, yang bilang koruptor, teroris, bandar narkoba, waduh, outcry dari luar itu bilang "Menteri Hukum dan HAM membela koruptor"," kata Yasonna lagi.
Baca Juga: Anak Berniat Laporkan Deddy Corbuzier ke KPAI, Ada Apa?
Yasonna menjelaskan bahwa saat menyusun peraturan untuk memberi remisi kepada koruptor telah melibatkan sejumlah pihak seperti Indonesian Corruption Watch (ICW)dan pakar hukum pidana hingga meencapai kesepakatan. Tapi, kesepakatan itu tetap menimbulkan kecurigaan yang ditujukan kepadanya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menceritakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tindakan lanjutan terhadap para narapidana narkotika dari golongan menengah ke bawah yang mendapat perbedaan penanganan dengan masyarakat menengeh ke atas.
"Jadi, sorry to say ya, yang di-assess kalau misal dia pemakai, hanya high profile case, yang kecil-kecil anak-anak yang kasihan itu tidak punya backup. Tapi kalau yang selebriti, waduh.. you name it. Tidak perlu di-assess, cukup direhabilitasi," ungkap Yasonna lagi.
Tak hanya itu, Yasonna kemudian bercerita tentang seorang ibu yang terperangkap kasus peredaran narkoba secara tidak sengaja lantaran dijebak oleh pengedar.
"Jadi kadang-kadang mohon maaf, dalam melihat case, orang terlalu tekstual dalam melihat hukum, diperlukan hati," kata Yasonna lagi.
Untuk kasus tersebut, Yasonna mengungkap bahwa perempuan itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Narapidana yang mendapat hukuman 5 tahun penjara tidak akan mendapat remisi jika tidak mengajukan judicial review. Sementara, untuk mengurus judicial review ini perlu mengurus ke penegak hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel