Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah dapat restu dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membangun depo atau tempat parkir angkutan MRT fase 2b di Ancol Barat, Jakarta Utara. Padahal, rencana ini masih mendapatkan pertentangan dari DPRD.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejak depo MRT tak diizinkan dibangun di Kampung Bandan, pihaknya mencari alternatif lokasi lain. Hasilnya, ada dua lahan potensial, yakni Ancol Barat dan Timur.
"Dari hasil kajian teknis itu didapatkan ada dua lokasi alternatif untuk depo. Pertama di Ancol Timur dan kedua di Ancol Barat," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Setelah itu pihaknya melakukan kajian lagi dari dua lokasi itu untuk menentukan mana tempat yang paling cocok didirikan depo. Akhirnya ditentukan lahan di Ancol Barat yang belakangan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya dimiliki oleh PT Asahimas Flat Glass.
"Oleh sebab itu sesuai dengan Surat Gubernur 17 Mei 2019 itu disetujui izin prinsip pemanfaatan lahan Ancol Barat sebagai Depo MRT," jelasnya.
Setelah diizinkan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI disebutnya telah membicarakan rencana ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan rencananya sudah disetujui karena kajiannya dianggap sesuai meski belum ada keputusan tetap.
"Saat ini kami dalam tahapan kajian teknis untuk tindak lanjutnya. Kami laporkan dari pertemuan terakhir dengan menteri perhubungan Senin kemarin setuju Ancol Barat jadi Depo MRT," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Jakarta Abdul Aziz menyebutkan saat ini Ancol Barat belum dipastikan jadi lokasi pembangunan depo. Pihaknya masih ingin mempertanyakan optimalisasi depo di tempat itu.
Menurutnya masih ada pertanyaan yang belum terjawab oleh pihak Pemprov. Seperti potensi sengketa jika HGB masih dipegang pihak ketiga, kerugian karena harus membayar HGB, hingga sejauh mana lokasi itu bisa mengakomodir kepentingan publik.
Baca Juga: Lahan Depo MRT Fase 2 Dikuasai Pihak Ketiga, DKI Bisa Sewa Tanah Sendiri
"Makanya tadi kita tanya lagi ini sudah fix belum? Sudah final belum keputusan gubernur? Ternyata belum, ini secara teknis saja sudah final, tapi kajian lain belum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan di Lahan Reklamasi, Ini Alasan MRT Pilih Bangun Depo di Ancol Barat
-
Lahan Depo MRT Fase 2 Dikuasai Pihak Ketiga, DKI Bisa Sewa Tanah Sendiri
-
Didemo, Disparekraf DKI Belum Ada Kepastian Kapan Buka Tempat Hiburan Malam
-
Hore! Pemprov DKI akan Bantu Uang Pangkal Sekolah Swasta Hingga Rp 2,5 juta
-
Klaim Bantu Siswa Korban Corona Masuk Sekolah Swasta, DKI Siapkan Rp171 M
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru