Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI bakal memanggil dua yayasan yakni Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation. Kedua yayasan tersebut masuk ke dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kami segera memanggil kedua yayasan tersebut," ujar Huda saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Huda sebelumnya mempertanyakan dua organisasi yakni Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation sebagai mitra Organisasi Penggerak.
Dua entitas itu masuk dalam kategori Gajah yang bisa mendapatkan hibah hingga Rp 20 miliar per tahun.
"Kami tidak memungkiri jika program organisasi penggerak bisa diikuti oleh siapapun yang memenuhi persyaratan. Kendati demikian harus digarisbawahi bahwa program organisasi penggerak juga merupakan upaya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya yang bergerak di bidang pendidikan," kata Huda.
Huda menjelaskan, jika kedua yayasan perusahaan tercantum dalam Program Organisasi Penggerak maka otomatis akan mendapatkan dana dari pemerintah.
Program Organisasi Penggerak merupakan upaya untuk melibatkan entitas-entitas masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan dalam meningkatkan kapasitas tenaga pendidik di Indonesia.
Untuk mendukung program itu maka Kemendikbud mengalokasikan anggaran hampir Rp559 miliar. Anggaran tersebut akan dibagikan untuk membiayai pelatihan atau peningkatan kapasitas yang diadakan organisasi masyarakat yang terpilih.
Berdasarkan data tersebut, kata Huda, juga diketahui jika Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation termasuk dua dari 156 ormas yang lolos sebagai Organisasi Penggerak. Mereka masuk Organisasi Penggerak dengan Kategori Gajah.
Baca Juga: Muhammadiyah Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Untuk kategori ini organisasi penggerak bisa mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp 20 miliar per tahun dengan sasaran lebih dari 100 sekolah baik jenjang PAUD/SD/SMP.
Program Organisasi Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud.
Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik. Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat maupun individu yang mempunyai kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.
Organisasi yang terpilih dibagi kategori III yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar/tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
NU dan Muhamadiyah Mundur, Ini Daftar Ormas Penerima Dana POP Kemendikbud
-
Muhammadiyah Ungkap Ormas Siluman Calon Penerima Dana POP Kemendikbud
-
NU Mundur dari Program Organisasi Penggerak Mendikbud Nadiem Makarim
-
Muhammadiyah Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
-
Lantik Virtual 29 Pejabat Kemendikbud dan Rektor, Ini Pesan Menteri Nadiem
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS