Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.
Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya Pembentukan gugus tugas yang dibubarkan Jokowi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Dasar Pembentukan
- Bahwa penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
- Bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik pada 11 Maret 2O2O.
- Bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
- Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Tujuan pembentukan
- Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
- Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19
Tugas
- Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional
percepatan penanganan COVID-19; - Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
kegiatan percepatan penanganan COVID-I9; - Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan
penanganan COVID-19; - Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan
percepatan penanganan COVID-L9; dan - Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan
COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Itulah tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, IDI: Tak Masalah Asal Lebih Baik
Berita Terkait
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian