Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.
Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya Pembentukan gugus tugas yang dibubarkan Jokowi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Dasar Pembentukan
- Bahwa penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
- Bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik pada 11 Maret 2O2O.
- Bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
- Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Tujuan pembentukan
- Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
- Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19
Tugas
- Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional
percepatan penanganan COVID-19; - Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
kegiatan percepatan penanganan COVID-I9; - Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan
penanganan COVID-19; - Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan
percepatan penanganan COVID-L9; dan - Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan
COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Itulah tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, IDI: Tak Masalah Asal Lebih Baik
Berita Terkait
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Julukan Bapak Infrastruktur untuk Jokowi, Bustami Zainudin: Faktanya Dirasakan Daerah
-
Saling Lempar Senyum, Jokowi Beri Jempol Usai Dengarkan Pidato Prabowo
-
Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN