Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat di PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan Klas I Palembang pada Jumat (24/7/2020). Elfin dieksekusi setelah perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Terpidana Elfin dieksekusi, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan.
Elfin dijerat kasus suap terkait 16 proyek Kabupaten Muara Enim. Uang panas yang diterima Elfin didapat dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Uang fee setiap proyek diterima oleh Elfin sebesar 15 persen.
Selain itu, Elfin juga berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 2.365.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Ali.
Elfin juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp 200.000.000,00. Sekaligus secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp 600.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.365.000.000,00
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi asset recovery," imbuh Ali.
Baca Juga: Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Mardalena
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 7 Saksi
-
Eks Ketua DPD PDIP Sumut Ditahan, Djarot: Virus Utamanya Gubernur dari PKS
-
KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka Proyek Fiktif
-
Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
-
KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat