Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat di PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan Klas I Palembang pada Jumat (24/7/2020). Elfin dieksekusi setelah perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Terpidana Elfin dieksekusi, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan.
Elfin dijerat kasus suap terkait 16 proyek Kabupaten Muara Enim. Uang panas yang diterima Elfin didapat dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Uang fee setiap proyek diterima oleh Elfin sebesar 15 persen.
Selain itu, Elfin juga berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 2.365.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Ali.
Elfin juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp 200.000.000,00. Sekaligus secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp 600.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.365.000.000,00
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi asset recovery," imbuh Ali.
Baca Juga: Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Mardalena
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 7 Saksi
-
Eks Ketua DPD PDIP Sumut Ditahan, Djarot: Virus Utamanya Gubernur dari PKS
-
KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka Proyek Fiktif
-
Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
-
KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan