Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat di PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan Klas I Palembang pada Jumat (24/7/2020). Elfin dieksekusi setelah perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Terpidana Elfin dieksekusi, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan.
Elfin dijerat kasus suap terkait 16 proyek Kabupaten Muara Enim. Uang panas yang diterima Elfin didapat dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Uang fee setiap proyek diterima oleh Elfin sebesar 15 persen.
Selain itu, Elfin juga berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 2.365.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Ali.
Elfin juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp 200.000.000,00. Sekaligus secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp 600.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.365.000.000,00
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi asset recovery," imbuh Ali.
Baca Juga: Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Mardalena
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 7 Saksi
-
Eks Ketua DPD PDIP Sumut Ditahan, Djarot: Virus Utamanya Gubernur dari PKS
-
KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka Proyek Fiktif
-
Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
-
KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan