Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat di PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan Klas I Palembang pada Jumat (24/7/2020). Elfin dieksekusi setelah perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Terpidana Elfin dieksekusi, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan.
Elfin dijerat kasus suap terkait 16 proyek Kabupaten Muara Enim. Uang panas yang diterima Elfin didapat dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Uang fee setiap proyek diterima oleh Elfin sebesar 15 persen.
Selain itu, Elfin juga berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 2.365.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Ali.
Elfin juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp 200.000.000,00. Sekaligus secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp 600.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.365.000.000,00
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi asset recovery," imbuh Ali.
Baca Juga: Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Mardalena
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 7 Saksi
-
Eks Ketua DPD PDIP Sumut Ditahan, Djarot: Virus Utamanya Gubernur dari PKS
-
KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka Proyek Fiktif
-
Dewas KPK Sibuk, Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri Belum Rampung
-
KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?