Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, menceritakan salah satu sisi kelam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ada satu kamar yang disebut Kamar Apotek, tempat bagi narapidana menggunakan narkoba.
Surya Anta dijebloskan ke Rutan Salemba bersama lima temannya yang juga menjadi terpidana kasus makar. Ia harus menjalani masa hukuman penjara selama 9 bulan rutan terpenuh ketiga di Indonesia.
Selama mendekam di rutan yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat tersebut, Surya sudah tidak asing dengan praktik jual beli narkoba. Bahkan ia menyebut ada Kamar Apotek yang digunakan para napi untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Kamar Apotek berada di J 15, sebuah sel yang terdiri dari tiga kamar.
"Jadi di atapnya dikasih dua kamar loteng. Kamar loteng paling belakang itu adalah kamar apotek," kata Surya dalam sebuah diskusi bertajuk "Cerita di Balik Penjara" yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pembebasan Nasional, Jumat (24/7/2020).
"Kamar apotek itu, ya, sebutan untuk tempat di mana kita bisa membeli dan menggunakan secara dalam kata kutip legal, (yaitu) sabu," tambahnya.
Ia mengungkapkan kamar apotek tersebut seolah menjadi kamar biasa. Sebab petugas yang berjaga pun tahu dengan fungsi kamar namun tidak pernah bertindak.
"Maksudnya, ya, tahu sama tahu, petugas bahwa di situ adalah tempat bagi orang mengonsumsi," ucap Surya.
Peredaran narkoba di balik penjara menjadi hal yang biasa terjadi di Rutan Salemba. Bahkan ada penjual yang dipanggil Penjual Sabu Keliling (PSK).
Baca Juga: Dipenjara di Rutan Salemba, Augie Fantinus: Seperti Sekolah
PSK itu menjajakan narkoba kepada setiap narapidana. Surya pun tak luput ditawarinya.
"Menjualnya bagaimana? Ya tawarinnya seperti yang kaya di Twitter saya, "sabu, sabu, yang mau sabu buat malam minggu"," kata dia mencontohkan.
"Saya juga pernah ditawarin, "Om kribo, mau sabu enggak, mau ganja enggak?"," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
-
Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan
-
Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini
-
6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK