Suara.com - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol kesehatan covid-19 di Jakarta.
Tercatat, hingga Jumat (24/7) kemarin, ada 4.094 orang kena sanksi denda karena tak pakai masker.
Hasil itu didapat secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020.
"Jumlah secara kumulatif ada 41.693 orang melanggar tak pakai masker. 37.599 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 4.094 dikenakan sanksi denda," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Sementara itu, Arifin juga mengungkapkan, ada 478 tempat atau fasilitas umum yang kedapatan melanggar selama PSBB di DKI. Di mana, 401 tempat dikenai sanksi teguran tertulis dan 71 tempat dikenai sanksi denda.
"Ada juga kegiatan Sosial Budaya dengan jumlah pelanggaran 54. 8 kena teguran tertulis, 18 dikenai sanksi denda dan 28 dikenai sanksi segel," tuturnya.
Arifin menambahkan, dengan banyaknya pelanggaran tersebut, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000. Jadi total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Hits: Jenis Golong Darah Paling Disukai Nyamuk, Masker Sejak Era Edo
Berita Terkait
-
Tambah 393 Pasien, Kasus Positif Corona di DKI Jadi 18.623 Orang
-
Kantor Jakarta Jadi Klaster Baru Corona, dari Kementerian Hingga Swasta
-
Angka Kasus Corona DKI Pecah Rekor, Anies: Kami Justru Bersyukur
-
29 Warga Positif Terjangkit, 2 RT di Grogol jadi Klaster Baru Corona
-
Pria Tewas Mendadak di Halte TransJakarta Slipi, Sempat Pingsan saat Jalan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan