Suara.com - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol kesehatan covid-19 di Jakarta.
Tercatat, hingga Jumat (24/7) kemarin, ada 4.094 orang kena sanksi denda karena tak pakai masker.
Hasil itu didapat secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020.
"Jumlah secara kumulatif ada 41.693 orang melanggar tak pakai masker. 37.599 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 4.094 dikenakan sanksi denda," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Sementara itu, Arifin juga mengungkapkan, ada 478 tempat atau fasilitas umum yang kedapatan melanggar selama PSBB di DKI. Di mana, 401 tempat dikenai sanksi teguran tertulis dan 71 tempat dikenai sanksi denda.
"Ada juga kegiatan Sosial Budaya dengan jumlah pelanggaran 54. 8 kena teguran tertulis, 18 dikenai sanksi denda dan 28 dikenai sanksi segel," tuturnya.
Arifin menambahkan, dengan banyaknya pelanggaran tersebut, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000. Jadi total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Hits: Jenis Golong Darah Paling Disukai Nyamuk, Masker Sejak Era Edo
Berita Terkait
-
Tambah 393 Pasien, Kasus Positif Corona di DKI Jadi 18.623 Orang
-
Kantor Jakarta Jadi Klaster Baru Corona, dari Kementerian Hingga Swasta
-
Angka Kasus Corona DKI Pecah Rekor, Anies: Kami Justru Bersyukur
-
29 Warga Positif Terjangkit, 2 RT di Grogol jadi Klaster Baru Corona
-
Pria Tewas Mendadak di Halte TransJakarta Slipi, Sempat Pingsan saat Jalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!