Suara.com - Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membeli belasan jet tempur eurofighter bekas Austria tidak berjalan mulus. Sebab, DPR RI pun menyebut pihaknya belum diajak untuk berdiskusi soal itu.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengungkapkan mulanya ia mengetahui ada surat yang ditulis Prabowo untuk Menhan Austria guna menyampaikan keinginannya tersebut pada 10 Juli 2020. Meskipun sudah mengirimkan surat, mantan Danjen Kopassus tersebut justru belum mengabarkan kepada DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah.
"Sampai detik ini, sampai kita ini duduk diskusi belum ada pemberitaan resmi, apalagi diajak diskusi meminta persetujuan dari Pak Prabowo kepada DPR, itu mohon dicatat dulu," kata Hasanuddin dalam sebuah diskusi virtual, Senin (27/7/2020).
Hasanuddin menjelaskan rencana pembelian pesawat bekas dari Austria tersebut belum masuk ke dalam rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun ini dan juga tahun depan.
Ia kemudian menilai rencana Prabowo untuk membeli 15 pesawat bekas pun akan terganjal sejumlah aturan. Pertama, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan tidak tercantum izin negara boleh memberi atau membeli alat perlengkapan senjata atau alutsista bekas.
Kalaupun ada, maka harus dengan syarat-syarat lain. Misal, dalam Pasal 43 Ayat 1 disebutkan jika TNI atau Polri wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.
Semisal industri pertahanan dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan, maka bisa mengusulkan pengadaannya kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Lebih lanjut, Hasanuddin juga menyebut apabila pengadaan produk luar negeri harus ditempuh, yang diperkenankan itu berasal dari pabrikan. Sedangkan pesawat bekas yang diincar Prabowo justru dari penggunanya langsung yakni angkatan bersenjata Austria.
"Harusnya gtg dan pabrikan. Jadi sudah tertutup lah kemungkinan (membeli 15 pesawat bekas)," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Positif Tembus 100 Ribu, Satgas Covid: Indonesia Masih Krisis
Berita Terkait
-
Jet Tempur AS 'Serang' Pesawat Komersial Iran, Penumpang Terluka
-
Kunker ke Turki, Prabowo Juga Bahas Masalah Pertanian
-
Pergi ke Turki Lagi, Prabowo Lanjutkan Pembahasan Industri Pertahanan
-
Elektabilitas Naik, Gerindra: Prabowo Tak Sedang Naikkan Citra
-
Prabowo Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei, Gerindra Bersyukur
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik