Suara.com - Sejak dikeluarkannya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud), semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Atas dasar inilah, SPK di Indonesia diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antar Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun non formal, dan dijalankan dengan Undang-Undang yang berlaku.
SPK merupakan lembaga pendidikan yang memiliki kurikulum luar negeri dan menggunakan pengantar bahasa asing saat proses belajar-mengajar di kelas.
Walau memiliki pendekatan belajar yang berbeda dengan sekolah nasional, pemerintah mewajibkan sekolah SPK memberikan tiga mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Agama, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN). Bahasa Inggris bisa digunakan sebagai bahasa pengantar sehari-hari dalam kegiatan belajar-mengajar.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014, maka semua sekolah yang merupakan kerjasama antara lembaga pendidikan Indonesia dan LPA, baik dalam bentuk kursus, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK), harus menyesuaikan diri dengan Permendikbud yang telah dikeluarkan oleh Kemedikbud.
Bagi lembaga swasta yang ingin mendirikan SPK, maka lembaga tersebut harus memiliki modal sekolah swasta berkurikulum nasional dan terakreditasi A. Modal ini merupakan bukti bahwa sekolah memenuhi delapan standar sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Adapun standar-standar satuan pendidikan yang disebutkan dalam UU Sisdiknas tersebut diantaranya proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual, bangunan, alat dan kelengkapan, serta kualitas tenaga pengajar.
Kualitas pembelajaran yang terbaik harus diberikan kepada siswa, sebagai generasi penerus bangsa. Hal ini juga menjadi komitmen SD Kristen Charis, Malang, Jawa Timur. Sekolah yang berdiri pada tahun 2001 dan berganti status SPK pada tahun 2015 ini, memperhatikan kualitas belajar yang terbaik, sekaligus menyenangkan bagi anak-anak didik.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia
Berita Terkait
-
Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia
-
Sekolah SPK Menjaga Nilai-Nilai Budaya Indonesia
-
Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona
-
Kemendikbud: 79 Daerah Langgar Aturan Pembukaan Sekolah Saat Pandemi
-
Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!