Suara.com - Sejak dikeluarkannya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud), semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Atas dasar inilah, SPK di Indonesia diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antar Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun non formal, dan dijalankan dengan Undang-Undang yang berlaku.
SPK merupakan lembaga pendidikan yang memiliki kurikulum luar negeri dan menggunakan pengantar bahasa asing saat proses belajar-mengajar di kelas.
Walau memiliki pendekatan belajar yang berbeda dengan sekolah nasional, pemerintah mewajibkan sekolah SPK memberikan tiga mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Agama, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN). Bahasa Inggris bisa digunakan sebagai bahasa pengantar sehari-hari dalam kegiatan belajar-mengajar.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014, maka semua sekolah yang merupakan kerjasama antara lembaga pendidikan Indonesia dan LPA, baik dalam bentuk kursus, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK), harus menyesuaikan diri dengan Permendikbud yang telah dikeluarkan oleh Kemedikbud.
Bagi lembaga swasta yang ingin mendirikan SPK, maka lembaga tersebut harus memiliki modal sekolah swasta berkurikulum nasional dan terakreditasi A. Modal ini merupakan bukti bahwa sekolah memenuhi delapan standar sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Adapun standar-standar satuan pendidikan yang disebutkan dalam UU Sisdiknas tersebut diantaranya proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual, bangunan, alat dan kelengkapan, serta kualitas tenaga pengajar.
Kualitas pembelajaran yang terbaik harus diberikan kepada siswa, sebagai generasi penerus bangsa. Hal ini juga menjadi komitmen SD Kristen Charis, Malang, Jawa Timur. Sekolah yang berdiri pada tahun 2001 dan berganti status SPK pada tahun 2015 ini, memperhatikan kualitas belajar yang terbaik, sekaligus menyenangkan bagi anak-anak didik.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia
Berita Terkait
-
Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia
-
Sekolah SPK Menjaga Nilai-Nilai Budaya Indonesia
-
Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona
-
Kemendikbud: 79 Daerah Langgar Aturan Pembukaan Sekolah Saat Pandemi
-
Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan