Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat sedikitnya 79 kabupaten kota telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim memaparkan dari dari total 479 kabupaten kota tercatat 79 melanggar, 18 di antara berada di zona hijau corona yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Pelanggaran yang terjadi terkait checklist yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," kata Ainun dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, pelanggar SKB lainnya berasal dari zona non hijau yang nekat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah meski dilarang.
"Di zona kuning belum buka, tapi udah buka, di zona oranye dan juga merah ada yg buka," ungkap Ainun.
Ainun merinci yang melanggar ketentuan zona sebanyak 39 kabupaten kota zona kuning, 20 kabupaten kota zona oranye dan dua kabupaten kota zona merah. Dia tak merinci daftar kota ataupun kabupaten tersebut.
Ainun menyebut pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Kemendikbud hanya memberikan peringatan dan meminta kepada satuan pendidikan untuk tetap mematuhi SKB empat Menteri.
"Sanksi mensanksi kami tidak bisa langsung. Kami mengingatkan saja, dan melakukan komunikasi publik bahwa kita tetap menjaga kesehatan supaya petunjuk yang kita berikan itu dijalankan,".
"Kita tentu memonitor terus dan menjalin komunikasi dengan disdik daerah untuk keberlangsungan pelaksanaan pendidikan," Ainun menambahkan.
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Tetap Konsisten Mundur dari POP Kemendikbud
Tag
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Tegaskan Tetap Konsisten Mundur dari POP Kemendikbud
-
Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
-
Pimpinan DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak
-
Fadli Zon Beberkan 5 Alasan Mendikbud Nadiem Harus Hentikan POP Kemendikbud
-
Sekolah SPK, Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Anak Bangsa
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya