Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat sedikitnya 79 kabupaten kota telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim memaparkan dari dari total 479 kabupaten kota tercatat 79 melanggar, 18 di antara berada di zona hijau corona yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Pelanggaran yang terjadi terkait checklist yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," kata Ainun dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, pelanggar SKB lainnya berasal dari zona non hijau yang nekat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah meski dilarang.
"Di zona kuning belum buka, tapi udah buka, di zona oranye dan juga merah ada yg buka," ungkap Ainun.
Ainun merinci yang melanggar ketentuan zona sebanyak 39 kabupaten kota zona kuning, 20 kabupaten kota zona oranye dan dua kabupaten kota zona merah. Dia tak merinci daftar kota ataupun kabupaten tersebut.
Ainun menyebut pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Kemendikbud hanya memberikan peringatan dan meminta kepada satuan pendidikan untuk tetap mematuhi SKB empat Menteri.
"Sanksi mensanksi kami tidak bisa langsung. Kami mengingatkan saja, dan melakukan komunikasi publik bahwa kita tetap menjaga kesehatan supaya petunjuk yang kita berikan itu dijalankan,".
"Kita tentu memonitor terus dan menjalin komunikasi dengan disdik daerah untuk keberlangsungan pelaksanaan pendidikan," Ainun menambahkan.
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Tetap Konsisten Mundur dari POP Kemendikbud
Tag
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Tegaskan Tetap Konsisten Mundur dari POP Kemendikbud
-
Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak
-
Pimpinan DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak
-
Fadli Zon Beberkan 5 Alasan Mendikbud Nadiem Harus Hentikan POP Kemendikbud
-
Sekolah SPK, Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Anak Bangsa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru