Suara.com - Seorang gadis berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumut menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial YSS. Pelaku melakukan aksi pencabulan dengan modus menyuruh korban membaca ayat Alquran.
Dikutip dari Suara.com dari Kabarmedan.com, awalnya YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati abang remaja itu yang sedang sakit, Sabtu (11/7/2020).
Di situ, pelaku mengatakan kepada korban, ‘Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’.
Korban yang merasa ketakutan menuruti perintah pelaku untuk menjalani pengobatan. YSS lalu meminta korban membaca Alquran.
“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Alquran sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, Selasa (29/7/2020).
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Di dalam kamar itu pelaku melakukan totok kepada korban.
“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Ia mengatakan, aksi pelaku diduga dilakukan pada Sabtu (25/7/2020). Mosudnya mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga.
Baca Juga: Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak
“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu," kata dia.
Aksi YSS terbongkar setelah korban mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7). Pelaku juga mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah akibat diamuk massa.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik