Suara.com - Kegiatan belajar-mengajar di Indonesia difasilitasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, yang diberikan oleh para guru kompeten di seluruh Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Kemendikbud memutuskan, tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru. Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut, maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan, terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im, di kesempatan yang berbeda.
Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk SPK.
Tunjangan juga diberikan dengan merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) di sekolah SPK.
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi, mengatakan bahwa keberadaan SPK sudah sesuai dengan aturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Musisi Indonesia Jadi Guru Terapi Musik di AS, Siapakah Dia?
Pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
“Sampai saat ini, untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” tambah Evy.
Pemberian tunjangan profesi diharapkan bisa memberikan manfaat bagi para guru bersertifikat, agar proses pendidikan menjadi lebih bermartabat dan lebih profesional. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional, yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Menanggapi hal tersebut, SMA Kharisma Bangsa, Banten, Imam Husnan Nugroho, mengatakan, pihaknya ikut pada keputusan pemerintah terkait hal ini. Ia menyebut, jika pemerintah mengalihkan tunjangan tersebut kepada guru-guru yang lebih membutuhkan, tentu hal ini akan bermanfaat.
“Kalau memang dialihkan kepada guru-guru ke pedalaman, itu lebih baik, supaya mereka di daerah lebih banyak lagi yang ingin menjadi guru. Saya setuju saja dengan keputusan pemerintah kalau memang dirasa itu lebih baik,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Minggu (26/7/2020).
“Itu kan memang ada aturannya. Untuk menerima tunjangan, kan ada beberapa syarat dari pemerintah. Kita ikut saja aturan dari pemerintah,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Sekolah SPK Memberikan Pengaruh bagi Pendidikan di Indonesia
-
Pendidikan Karakter Anak Bisa Diajarkan Melalui Cerita
-
Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia
-
Sekolah SPK Menjaga Nilai-Nilai Budaya Indonesia
-
Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap