Suara.com - Kegiatan belajar-mengajar di Indonesia difasilitasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, yang diberikan oleh para guru kompeten di seluruh Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Kemendikbud memutuskan, tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru. Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut, maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan, terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im, di kesempatan yang berbeda.
Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk SPK.
Tunjangan juga diberikan dengan merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) di sekolah SPK.
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi, mengatakan bahwa keberadaan SPK sudah sesuai dengan aturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Musisi Indonesia Jadi Guru Terapi Musik di AS, Siapakah Dia?
Pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
“Sampai saat ini, untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” tambah Evy.
Pemberian tunjangan profesi diharapkan bisa memberikan manfaat bagi para guru bersertifikat, agar proses pendidikan menjadi lebih bermartabat dan lebih profesional. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional, yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Menanggapi hal tersebut, SMA Kharisma Bangsa, Banten, Imam Husnan Nugroho, mengatakan, pihaknya ikut pada keputusan pemerintah terkait hal ini. Ia menyebut, jika pemerintah mengalihkan tunjangan tersebut kepada guru-guru yang lebih membutuhkan, tentu hal ini akan bermanfaat.
“Kalau memang dialihkan kepada guru-guru ke pedalaman, itu lebih baik, supaya mereka di daerah lebih banyak lagi yang ingin menjadi guru. Saya setuju saja dengan keputusan pemerintah kalau memang dirasa itu lebih baik,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Minggu (26/7/2020).
“Itu kan memang ada aturannya. Untuk menerima tunjangan, kan ada beberapa syarat dari pemerintah. Kita ikut saja aturan dari pemerintah,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Sekolah SPK Memberikan Pengaruh bagi Pendidikan di Indonesia
-
Pendidikan Karakter Anak Bisa Diajarkan Melalui Cerita
-
Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia
-
Sekolah SPK Menjaga Nilai-Nilai Budaya Indonesia
-
Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!