Suara.com - Penyidik KPK, Novel Baswedan meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dua anggota polisi yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus teror air keras akan dipecat dari institusi Polri.
Hal itu disampaika Novel menanggapi rencana Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob tersebut setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) tidak akan dipecat dari kepolisian," kata Novel saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Novel bahkan mengaku sejak awal sudah mengetahui Ronny dan Rahmat tidak akan menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Informasi sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ucap Novel.
Novel beranggapan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, diduga sudah berjalan sesuai skenario. Dengan Ronny hanya dihukum satu tahun enam bulan dan Rahmat Kadir dua tahun penjara.
"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario. Tinggal masalah dipecat atau tidaknya," tutup Novel
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri mengklaim segera menggelar sidang etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota polisi yang menjadi terpidana dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik, KPK Novel Baswedan.
Sidang etik terhadap kedua anggota Brimob Polri tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga: Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik
"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard