Suara.com - Peliknya kasus Djoko Tjandra sampai membuat Politisi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjulukinya sebagai Joker. Ia pun meminta agar keberhasilan menangkap pria yang lama buron itu tidak terlalu lama dirayakan.
Hinca yang pernah menjabat sebagai Komisi III DPR RI ini mengatakan alasannya menjuluki Djoko Tjandra sebagai Joker lantaran kelihaian sang tersangka kasus cassie Bank Balio dalam perjalanan buronnya.
Namun, Hinca juga menganggap bahwa Djoko Tjandra bukan merupakan tokoh utama dalam kasus itu. Buronan yang melarikan diri selama 11 tahun itu dianggapnya sebagai penentu permainan.
"Djoko Tjandra itu saya sebut Joker. Ia bukan pembuka permainan. Ia hanya ikuti arus saja. Ia dipakai kala sang pemain utama terdesak. Sebab Joker bisa menjadi apa saja. Tapi sekali lagi, Joker bukan penggerak. Tapi Joker adalah penentu," tulis Hinca seperti yang dikutip Suara.com, Jumat (31/7/2020).
Berakhirnya pelarian Djoko Tjandra kemudian disebut Hinca sebagai kartu terakhir Joker. Ia menduga momen ini akan dimanfaatkan untuk mencari tangan lain sebagai pengganti pemain.
"Sekarang kartu Joker sudah habis. Momen tepat untuk mencari tangan-tangan lain," imbuh Hinca.
Lebih lanjut, Hinca meminta agar semua pihak tidak terlena dalam merayakan keberhasilan polisi menangkap Djoko Tjandra.
"Mampukah kita menuntaskan sisa permainan ini? Oleh karena itu penangkapan ini jangan terlalu lama dirayakan, sebab masih banyak yang menjadi pertanyaan. Sekian," tulis Hinca memungkasi pendapatnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020) malam. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca Juga: Berstatus Terpidana, Djoko Tjandra Dipenjara di Mabes Polri
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.
Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.
Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.
"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bukan di sini. Ini baru terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (29/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!