Suara.com - Polrestabes Palembang menahan YouTuber asal Kabupaten Banyuasin Edo Dwi Putra (24) minta maaf karena lakukan prank daging kurban sampah. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Edo mengaku lakukan prank daging kurban sampah untuk naikkan jumlah subscriber di channel Youtubenya.
Edo kini ditahan. Polisi juga menahan kameramennya yakni Diky Firdaus (20). Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang.
“Saya sangat menyesal. Saat bikin itu (konten prank bagi daging kurban isi sampah) awalnya cuma pikir untuk bagaimana cara naikkin subscriber Youtube,” ucap Edo yang mengenakan baju tahanan oranye ini di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Dirinya pun mengakui sangat menyesal telah menyebarkan konten negatif tersebut hingga viral di media sosial.
“Saya menyeesal,” singkat Edo sembari menundukkan kepalanya.
Dicecar pertanyaan apakah tak belajar dari konten yang hampir sama dengan prank sembako milik Ferdian Paleka, beberapa bulan yang lalu, ia hanya berpikir untuk menaikkan subscriber cahnnel Youtube miliknya.
“Tapi, saya tak meniru dia (Ferdian Paleka). Saya cuma kepikiran untuk menaikkan subscriber saja,” ungkap dia.
Penghasilan Edo sebulan kurang lebih Rp 5 juta per bulan. Edo menekuni dunia YouTube tersebut sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Prank Daging Kurban Sampah, Youtuber Edo Putra Terancam Penjara 10 Tahun
Selama menjadi YouTuber ia sering memikirkan bagaiman cara untuk meningkatkan subscriber agar meraup uang yang banyak dari konten yang ditayangkan.
“Jadi YouTuber sejak 2019. Penghasilan dari channel YouTube sekitar Rp 5 juta per bulan,” kata Edo.
Sementara itu, kameran Diky yang turut ditahan polisi mengatakan tersangka Edo kerap membuat konten sampah. Ia bersama Edo telah membuat konten sepeti itu dua kali.
Dia menyebut dua konten dengan konsep sama itu adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) isi sampah dan daging kurban isi sampah.
“Itu disetting. Tapi, kami tidak menyangka kalau ujungnya akan seperti ini,” tutur Diky.
Akibat ulahnya itu, tersangka Edo dan rekannya Diky terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 KUHP tetang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film
-
Biodata dan Perjalanan Karier Windah Basudara: Dari Masa Sulit hingga Jadi Bintang Gaming Indonesia
-
Single Mom Sukses, Ria Ricis Hadiahi Diri dengan Mobil Baru
-
Niat Mulia Bobon Santoso, Rela Jual Aset di Bali Seharga Rp5 Miliar Demi Bangun Sekolah di Papua
-
Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma
-
Prabowo Bakal Teken Perpres Tata Kelola MBG, Puan: Jangan Sampai MBG Bermasalah Lagi di Lapangan
-
Ucapan Ultah Nyeleneh PSI untuk Wapres Gibran, Diduga Ulah Kaesang Pangarep
-
Shutdown AS Terjadi Lagi! Inilah 7 Fakta Penting yang Harus Anda Tahu
-
Sherly Tjoanda Buktikan Diri, Pertumbuhan Ekonomi Malut Melejit Tertinggi se-Indonesia
-
Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
-
Vivo dan BP AKR Batal Beli BBM Pertamina, Protes Kandungan Etanol
-
Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS