Suara.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“SE ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19. Sesuai dengan arahan Presiden terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di kantor BP2MI, Selasa (4/8/2020).
Benny menyampaikan, sejak dihentikannya penempatan PMI akibat wabah global, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID.
“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI. Memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak ada pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada calon PMI/PMI,” terangnya.
Selain itu, Benny juga memastikan PMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Penempatan PMI dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Apakah Aisar Khaled dari Keluarga Kaya? Soroti TKI di Malaysia usai Diusir Warga Bali
-
Tak Peduli Status Non-Aktif, Uya Kuya Terbang ke Jember Sambut Jenazah PMI dari Hong Kong
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
CEK FAKTA: Bantuan TKI Rp680 Juta dari Uang Korupsi Gula, Awas Modus
-
Imingi-iming Masa Depan Cerah, Wamen Christina Aryani Minta Anak Pekerja Migran Ikut Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!